TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tanjungbalai berhasil meringkus Bambang Surya Wibakdo, seorang pengedar sabu, Selasa (16/7/2019) sore. Polisi menangkap pria berusia 36 tahun itu saat sedang berdiri menunggu pembeli di pinggiran jalan tak jauh dari kediamannya, Jalan Pemuda, Lingkungan I, Kelurahan Kuala Silau Bestari, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.
“Kita dapat informasi kalau di pinggir jalan itu sering traksaksi sabu. Kita turun ke sana dan menangkap tersangka (Bambang),” kata Kasat Resnarkoba Polres Tanjungbalai AKP Adi Haryono.
Setelah ditangkap, polisi kemudian menggeledah Bambang. Hasilnya, polisi menemukan 1 bungkusan plastik berisi sabu.
Tidak sampai di situ, polisi kemudian menggeledah rumah Bambang. Dari rumahnya, polisi menemukan barang bukti berupa 1 dompet kecil yang di dalamnya ada 5 bungkus plastik kecil berisi sabu, 1 unit timbangan elektrik, 1 unit handphone, dan uanh tunai senilai Rp575 ribu.
“Seluruh sabu beratnya 4,77 gram,” ungkap Adi.
Baca: Pengedar Narkoba Diringkus dari Gang Popeye Datuk Bandar, 14 Butir Ekstasi Disita
Baca: Ganda Wijaya dan Dua Pengedar Narkoba Lainnya Diringkus
Selanjutnya, polisi menginterogasi Bambang. Kepada polisi, Bambang mengaku, memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial TH, warga Kelurahan Kuala Silo Bestari, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.
“Saat kita kejar ke rumahnya, TH sudah melarikan diri,” jelas Adi.
Hingga kini, Bambang masih ditahan di Mapolres Tanjungbalai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.