LKPD Tanjungbalai Tahun 2018 Disclaimer, Fungsi TP4D Dipertanyakan
- BENTENGASAHAN.com - Selasa, 23 Jul 2019 - 01:46 WIB
- dibaca 95 kali
TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Sikap Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Sumatera Utara yang telah menyatakan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Tanjungbalai Tahun 2018 disclaimer atau tidak memberikan pendapat (TMP), menimbulkan pertanyaan atas fungsi Tim Pengawal Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4D) dari kejaksaan. Kehadiran TP4D tersebut dinilai justru bukan memperbaiki kinerja Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai, khususnya dalam pengelolaan keuangan.
“Sesuai dengan tujuan dari pembentukannya, seharusnya keikutsertaan kejaksaan melalui TP4D mendampingi pemerintah dalam mengakselerasi pembangunan dan program-program strategis pembangunan nasional, akan lebih meningkatkan kinerja dari pemerintah daerah demikian halnya dengan Pemko Tanjungbalai. Akan tetapi, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Tanjungbalai Tahun 2018 oleh BPK-RI Perwakilan Sumatera Utara justru dinyatakan disclaimer atau tidak memberikan pendapat (TMP). Artinya, laporan keuangan Pemko Tanjungbalai justru semakin buruk,” ujar Jaringan Sihotang, Koordinator Daerah Indonesian Corruption Watch (ICW) Kota Tanjungbalai, pekan lalu.
Baca: Usut Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lanjutan Jembatan Sei Silau III
Baca: 100 Pejabat Eselon Pemko Tanjungbalai Tandatangani Pakta Integritas Tidak Korupsi
Soalnya, masih kata Jaringan, LKPD Kota Tanjungbalai tahun sebelumnya (2017), masih mendapat penilaian Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK-RI Perwakilan Sumatera Utara. Oleh karena itu, patut dipertanyakan, kehadiran TP4D mendampingi pemerintah dalam melaksanakan pembangunan dan program-program strategis pembangunan nasional.
Menurut Jaringan, dengan turut sertanya kejaksaan melalui TP4D mendampingi pemerintah, maka kinerja pemerintah akan semakin baik yang hasilnya dapat dilihat dari laporan hasil pemeriksaan oleh BPK RI. Jika yang terjadi adalah kebalikannya, maka hal itu membuktikan bahwa kehadiran diri TP4D tersebut tidak membawa perbaikan terhadap kinerja dari pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan menjamin kelancaran program pembangunan.
Seperti diketahui, salah satu maksud dari Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015 adalah meningkatkan upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di instansi pemerintahan. Menindaklanjuti arahan ini, kejaksaan kemudian mendampingi instansi pemerintah untuk mengakselerasi pembangunan dan program-program strategis pembangunan nasional dengan membentuk Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) untuk mendampingi pemerintah.
Baca: Bupati Labura Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Korupsi DBH Pajak Senilai Rp3 Miliar
Baca: Perampokan di Asahan, Mobil Korban Dipepet, Tas Dirampas
Ringkasnya, peran kejaksaan ini direalisasikan melalui pengawalan dan pengamanan, baik dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan, maupun pemanfaatan hasil pembangunan dengan membentuk tiga komponen TP4, yaitu (1) TP4 Pusat yang berkedudukan di Kejaksaan Agung RI, (2) TP4D Kejaksaan Tinggi yang berkedudukan di tingkat provinsi, dan (3) TP4D Kejaksaan/Cabang Kejaksaan Negeri yang berkedudukan di tiap wilayah kota atau kabupaten.
“Akan tetapi, jika pendampingan dari kejaksaan melalui TP4D justru memperburuk kinerja dari pemerintahan, maka lebih baik pendampingan tersebut ditinjau kembali,” timpal Nursyahruddin, salah seorang penggiat anti korupsi Kota Tanjungbalai.