Polres Tanjungbalai Lalai, 2 Kg Sabu Kembali Ditemukan dari Tas TKI Ilegal

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Kedua TKI Illegal Baihaqi A Rahman (37) dan Adlin (31), diamankan petugas karena ketahuan menyelundupkan 2 kg sabu dalam tas miliknya (insert). Kini, keduanya diamankan di Mapolres Tanjungbalai.

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Imigrasi Kelas II Kota Tanjungbalai-Asahan, ternyata 2 dari 42 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang diserahkan Sat Intelkam Polres Tanjungbalai ditemukan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 2 kilogram.

Kedua TKI ilegal itu adalah Baihaqi A Rahman (37), warga Dusun Suka Damai, Kelurahan Dama Tutong, Kecamatan Pereulak, Kabupaten Aceh Timur dan Adlin (31), warga Dusun Tgk Syiah, Kelurahan Ujung Baroh B, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara.

Dari tas ransel kedua TKI ilegal tersebut, petugas Imigrasi menemukan 1 bungkus kemasan minuman cokelat Milo yang dilapis dengan lakban warna kuning dan di dalamnya ternyata berisi sabu masing-masing seberat 1 kilogram. Atas penemuan itu, Huntal H Hutauruk, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kota Tanjungbalai-Asahan langsung melaporkannya ke Polres Tanjungbalai.

“Sabu yang kita temukan dari kedua orang TKI ilegal itu sebanyak 2 kilogram yang disimpan dalam tas ranselnya,” ujar Huntal, Jumat (26/7/2019).

Baca8 Kg Sabu Dikemas Dalam Susu Milo, TKI Ilegal dan Tekong Kapal Diamankan

BacaDatang ke Tanjungbalai Jadi Kurir Sabu, Warga Labuhanbatu Ini Gol

Hal itu juga dibenarkan Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai. Dikatakan, mereka langsung bergerak ke Kantor Imigrasi sesaat setelah menerima informasi bersama dengan Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, Kasat Intelkam AKP Usrat Aminullah, dan Kasat Polair AKP Agung Basuni serta sejumlah personel Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku disuruh seorang laki-laki yang tidak dikenal di Pantai Baru, Kuala Lumpur-Malaysia, untuk mengantar sabu tersebut kepada seseorang berinisial LU setibanya di Langsa, Aceh. Apabila sabu tersebut berhasil diserahkan ke tangan LU, maka pada saat itulah LU akan memberikan upah mereka, masing-masing sebesar Rp30 juta,” ujar Irfan Rifai.

Share this: