Polres Tanjungbalai Lalai, 2 Kg Sabu Kembali Ditemukan dari Tas TKI Ilegal

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Kedua TKI Illegal Baihaqi A Rahman (37) dan Adlin (31), diamankan petugas karena ketahuan menyelundupkan 2 kg sabu dalam tas miliknya (insert). Kini, keduanya diamankan di Mapolres Tanjungbalai.

Untuk pengusutan lebih lanjut, lanjut Irfan Rifai, kedua TKI ilegal tersebut langsung digelandang dari Kantor Imigrsai ke Markas Komando (Mako) Polres Tanjungbalai berikut dengan barang buktinya.

Seperti diketahui, pada hari Rabu (24/7/2019) lalu, Sat Intelkam Polres Tanjungbalai telah berhasil mengamankan satu unit kapal dari tangkahan swasta milik Halim di Jalan Garuda, Lingkungan II, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, bermuatan 43 orang TKI Ilegal. Dan satu orang di antara TKI Ilegal tersebut yakni Munawir alias Nawir (30) terpaksa diamankan karena terbukti membawa narkotika bukan tanaman jenis sabu sebanyak 8 kilogram.

BacaTerungkap di Sidang, Manurung Bersaudara Pasok Narkoba Lewat Tanjung Sarang Elang

BacaPolres Tanjungbalai Ungkap Penyelundupan 15 Kg Sabu, Oknum Polisi Diduga Terlibat

Sementara, terhadap 42 orang TKI Illegal lainnya, Sat Intelkam Polres Tanjungbalai menyerahkannya ke Kantor Imigrasi Kelas II Kota Tanjungbalai-Asahan guna dikembalikan ke daerah asal masing-masing. Kemudian, pada Kamis (25/7/2019), saat petugas Kantor Imigrasi Kelas II Kota Tanjungbalai-Asahan melakukan pemeriksaan, kembali menemukan 2 dari 42 orang TKI ilegal tersebut atas nama Baihaqi A Rahman (37) dan Adlin (31) ternyata membawa sabu seberat 2 kilogram dimasukkan ke dalam tas ranselnya.

Akibatnya, kedua orang TKI Ilegal asal Nangroe Aceh Darussalam (NAD) ini terpaksa diamankan di Mapolres Tanjungbalai menyusul temannya Munawir alias Nawir (30) yang sudah lebih dahulu ditahan.

Share this: