Timsus Gurita Berhasil Meringkus Tiga Tersangka Pembobol SDN 134409 Tanjungbalai

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Tiga sindikat pencurian di SDN 134409 Jalan Ade Irma Suryani, Kota Tanjungbalai, Riyan, Muhammad Sirait, dan Agus Salim bersama barang bukti hasil curian diamankan di Mapolres Tanjungbalai, Kamis (1/8/2019).

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Timsus Gurita Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap sindikat pencurian di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Nomor 134409, Jalan Ade Irma Suryani, Kota Tanjungbalai, Kamis (1/8/2019) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB. Tiga orang tersangka berikut dengan barang bukti hasil kejahatan telah diamankan.

Informasi diperoleh, pencurian yang terjadi di SDN 134409, Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan TB. Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, itu berlangsung Minggu (14/7/2019) lalu. Oleh Khairun Nisyak (56), selaku Kepala SDN 134409, kemudian membuat Laporan Polisi Nomor: LP/184/VII/ 2019/SU/RES T.BALAI, tanggal 15 Juli 2019, dengan kerugian material sekitar Rp50 juta.

Sejak itu, Polres Tanjungbalai melalui Timsus Gurita melakukan penyelidikan sampai akhirnya berhasil mengungkap sindikat dari pencurian SDN tersebut. Polisi pertama kali mengetahui jika barang yang dicuri berupa 2 proyektor, disimpan di rumah milik Riyan (53), warga Jalan Alpukat, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Pada hari itu juga, polisi bergerak mengamankan pria berusia 53 tahun tersebut, warga Jalan Alpukat, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, pada kamis (1/8/2019) sekira pukul 04.00 WIB.

Kepada petugas, Riyan mengakui bahwa 1 unit lagi proyektor telah dijual kepada Muhammad Sirait (49), di Jalan Pasar Banjar, Desa Sei Dua Hulu, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, dengan harga Rp1 juta. Petugas pun langsung menuju rumah dari Muhammad Sirait (49) dan ditemukan satu unit proyektor yang dibelinya dari Riyan.

BacaAda Ceceran Darah dan Jasad Ditutupi Kuali, Ternyata Korban Pembunuhan

BacaDiselamatkan Sibarani dari Amuk Massa, Kalau Dilepas Fatal

Dalam kasus ini, Riyan ini adalah sebagai penadah dari barang hasil curian yang diterimanya dari seseorang yang bernama Agus Salim (23), warga Jalan H Adam Malik, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Dan Timsus Gurita langsung menjemput Agus Salim (23) di kediamannya.

“Ternyata, Agus Salim ini hanya perantara dari pelaku pencurian atas nama OP, yang hingga saat ini masih dalam pencarian, dengan pembeli proyektor hasil curian. Sampai saat ini, Timsus Gurita masih melakukan pencarian terhadap OP, yang di duga sebagai otak atau pelaku utama dalam kasus pembobolan di salah satu sekolah dasar tersebut,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, kepada BENTENG ASAHAN, Jumat (2/8/2019).

Menurut  Irfan Rifai, saat ini ketiga tersangka yakni Riyan, Muhammad Sirait, dan Agus Salim (23) berikut barang buktinya telah diamankan di Polres Tanjungbalai. Ketiganya telah ditetapkan tersangka. Mereka diamankan dari tiga lokasi berbeda dan akan dijerat Pasal 363 subsidair 480 ayat (1) dan (2) dari KUH Pidana tentang Pencurian Berat dan atau Menadah Barang Hasil Curian.

BacaTim Buser Polsek Teluk Nibung Berhasil Ciduk Komplotan Pelaku Curanmor

BacaSaddam Hussein Lapor Polisi, Pencuri Kelapa Sawit Miliknya Langsung Diciduk

Seperti diketahui, pada Minggu (14/7) lalu, Sekolah Dasar Negeri (SDN) 134409, Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan TB. Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, telah dibobol maling.

Share this: