TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Sebanyak 273 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kota Tanjungbalai hasil rekrutmen 2018 baru akan menerima gaji setelah Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran (TA) 2019 disahkan. Hal itu diakibatkan terjadi kesalahan nomenklatur/penamaan pos anggaran dalam APBD murni.
“Sebenarnya, anggaran gaji 273 orang CPNS yang direkrut pada tahun 2018 itu sudah diakomodir dalam APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran (TA) 2019. Akan tetapi, karena terjadi kesalahan nomenklatur, gaji seluruh CPNS tersebut tidak dapat dikucurkan sehingga diajukan kembali dalam Perubahan APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran (TA) 2019. Jika Perubahan APBD sudah disahkan, barulah gaji ke 273 orang CPNS ditambah 3 orang lulusan dari IPDN akan dikucurkan. Apabila Perubahan APBD tersebut disahkan dalam Agustus ini, maka gaji mereka sudah dapat dikucurkan pada bulan September 2019 ini,” ujar Asmui Rasyid Marpaung, plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjungbalai, kepada BENTENG ASAHAN, Selasa (13/8/2019).
Seperti diketahui, sebanyak 273 orang CPNS Pemko Tanjungbalai rekrutmen tahun 2018 lalu, hingga saat ini belum menerima gaji. Padahal, seluruh CPNS tersebut telah masuk kerja sejak tanggal 10 Juni 2019, karena tanggal 1 s/d 9 Juni 2019 adalah hari libur Nasional dalam rangka Hari Raya Idul Fitri.
Baca: 273 CPNS Tanjungbalai Formasi 2018 Belum Terima Gaji
Baca: 273 Peserta Lulus Seleksi CPNS Tanjungbalai, 17 Januari Batas Akhir Registrasi
Akibat belum menerima gaji itu, para CPNS rekrutmen tahun 2018 tersebut mengeluh khususnya bagi CPNS yang sudah berkeluarga karena harus menanggung biaya hidup anak dan istri. Selain itu, tidak sedikit juga dari CPNS tersebut yang berasal dari luar Kota Tanjungbalai, bahkan dari luar Provinsi Sumatera Utara, sehingga butuh biaya untuk sewa rumah selain kebutuhan hidup sehari-hari.
“Kami tidak tahu apa alasannya, sehingga sampai sekarang, kami belum juga menerima gaji walaupun kami sudah aktif bekerja sejak tanggal 10 Juni 2019, lalu. Mau bertanya kepada pimpinan kantor, kami belum berani karena status kami masih CPNS, apabila mendapat peringatan, bisa gagal menjadi PNS,” keluh sejumlah CPNS Pemko Tanjungbalai yang menolak namanya disebutkan mengungkapkan keresahannya.
Baca: Bus Damri Teluk Nibung-Ajibata Danau Toba, Resmi Beroperasi
Baca: Dua Kali Kecewa Pada Walikota Tanjungbalai, Guru: Jika Tidak Dipenuhi, Kami Mogok..
Sementara, Nota Keuangan dari Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran (TA) 2019 baru disampaikan ke DPRD Kota Tanjungbalai pada Senin (12/8/2019). Namun demikian, Asmui Rasyid Marpaung optimis bahwa Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran (TA) 2019 itu akan disahkan pada Agustus 2019 ini.