Benteng Asahan

Paripurna Tidak Kuorum, Gubsu Diminta Tolak Ranperda P-APBD Tanjungbalai 2019

Suasana rapat pembahasan Ranperda Perubahan APBD Kota Tanjungbalai Tahun 2019 di ruang rapat Kantor DPRD Kota Tanjungbalai, Rabu (14/8/2018).

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) diminta menolak draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PA-PBD) Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran (TA) 2019, yang saat ini pembahasannya sedang berlangsung di DPRD Kota Tanjungbalai. Adapan alasan penolakan adalah karena rapat paripurna DPRD tentang pengajuan Nota Keuangan dari Ranperda PAPBD tersebut tidak memenuhi syarat yakni dihadiri secara fisik oleh minimal 2/3 anggota DPRD Kota Tanjungbalai.

“Seharusnya, rapat paripurna DPRD tentang penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran (TA) 2019 itu harus dihadiri sedikitnya 2/3 anggota DPRD Kota Tanjungbalai. Itu sesuai Peraturan DPRD Kota Tanjungbalai Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD pada Pasal 236 ayat (1)(b) yang menyatakan, rapat paripurna kuorum jika dihadiri oleh 2/3 dari jumlah anggota DPRD.

Sementara, dari 25 orang anggota DPRD Kota Tanjungbalai, yang hadir saat rapat paripurna dilaksanakan hanya sebanyak 15 orang, dari seharusnya minimal 2/3 dari 25 orang yakni 17 orang. Selain itu, dari 10 orang Anggota DPRD yang tidak hadir dalam rapat paripurna itu, hanya satu orang yang punya alasan sakit. Selebihnya tanpa keterangan, sebagaimana yang dilaporkan oleh Sekretaris DPRD Kota Tanjungbalai,” ujar Jaringan Sihotang, Koordinator Daerah (Korda) Indonesian Corruption Watch (ICW) Kota Tanjungbalai, Rabu (14/8/2019).

Menurut Jaringan, jika kehadiran dari Anggota DPRD saat rapat paripurna penyampaian Nota Keuangan dari Ranperda P-APBD tidak kuorum, seharusnya rapat paripurna tidak dapat dilanjutkan hingga kehadiran anggota DPRD memenuhi syarat minimal yakni 2/3 dari jumlah anggota DPRD. Jika tetap dilanjutkan, maka rapat-rapat lanjutan yang terkait dengan Perubahan APBD itu adalah tidak sah atau cacat hukum.

BacaLKPD Tanjungbalai Tahun 2018 Disclaimer, Fungsi TP4D Dipertanyakan

BacaKelompok Pakar DPRD Harus Mundur Saat Pencalegan, Begini Penjelasannya..

Dihubungi terpisah, Nessy Aryani Sirait, Ketua Fraksi Partai Hanura DPRD Kota Tanjungbalai mengakui bahwa jumlah Anggota DPRD Kota Tanjungbalai yang hadir dalam rapat paripurna penyampaian nota keuangan dari Ranperda P-APBD Kota Tanjungbalai Tahun 2019 itu tidak kuorum. Namun, pihaknya tidak keberatan karena Anggota DPRD yang hadir saat rapat paripurna itu tidak ada yang keberatan.

“Walaupun saat itu kehadiran Anggota DPRD tidak kuorum, hal itu tidak jadi masalah karena Anggota DPRD yang hadir dalam rapat tersebut tidak ada yang keberatan jika rapat paripurna dilanjutkan,” ujar Nessy Aryani Sirait.

Seperti diketahui, walaupun Anggota DPRD Kota Tanjungbalai yang hadir hanya 15 dari 25 orang, namun DPRD Kota Tanjungbalai tetap melanjutkan Rapat Paripurna tentang Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran (TA) 2019. Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tanjungbalai Maralelo Siregar, didampingi Wakil Ketua DPRD Rusnaldi Dharma dan dihadiri oleh Wakil Walikota Tanjungbalai Ismail itu dilaksanakan di Aula Paripurna DPRD Kota Tanjungbalai pada hari, Senin (12/8/2019) lalu.

Rapat Paripurna DPRD yang dibuka pada jam 12.00 WIB tersebut, diawali dengan pembacaan jumlah Anggota DPRD yang hadir oleh Sekretaris DPRD H M Juni Lubis, yang menyatakan, dari 25 anggota DPRD, yang hadir adalah 15 orang dan 1 orang sakit. Sementara yang lainnya tanpa keterangan. Selanjutnya, Maralelo Siregar meminta persetujuan dari Anggota DPRD yang hadir untuk dapat melanjutkan rapat paripurna dengan hanya dihadiri oleh 15 anggota DPRD.

“Dengan dihadiri oleh 15 orang Anggota DPRD dan satu orang lagi sakit, apakah rapat paripurna ini dapat dilanjutkan?” tanya Ketua DPRD Maralelo Siregar kepada seluruh Anggota DPRD yang hadir.

Ketua DPRD Maralelo Siregar, selaku pimpinan rapat paripurna, sama sekali tidak menyinggung Peraturan DPRD Kota Tanjungbalai Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD pada Pasal 236 ayat 1 huruf b yang menyatakan, rapat paripurna korum jika dihadiri oleh 2/3 dari jumlah anggota DPRD.

BacaPerda Disahkan Tanpa Laporan Pansus, Walikota Tanjungbalai: Tidak Masalah

BacaICW Sebut Kasus Dugaan Ijazah Palsu Maralelo Siregar Harus Tuntas, Ini Alasannya

Kehadiran Anggota DPRD yang tidak korum inilah yang menjadi alasan, sehingga Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi diminta menolak melakukan evaluasi draf Ranperda Perubahan APBD Kota Tanjungbalai Tahun 2019.