TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Hotel Tresya kembali beroperasi terhitung mulai Selasa (27/8/2019), setelah mendapat izin operasional dari Pemko Tanjungbalai. Namun, Walikota Tanjungbalai mengingatkan jangan sampai ada peredaran narkoba, minuman beralkohol atau minuman keras (miras) tanpa izin, dan kegiatan prostitusi.
Pemberian izin ini setelah sebelumnya sempat ditutup sementara karena tersandung izin. Pengoperasian kembali fasilitas hiburan Hotel Tresya tersebut disetujui lewat rapat koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tanjungbalai beserta instansi terkait lainnya, antara lain Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tanjungbalai. Rapat Forkopimda yang dipimpin langsung Walikota Tanjungbalai HM Syahrial itu dilaksanakan di Aula II Kantor Walikota Tanjungbalai, Selasa (27/8/2019).
Dalam rapat koordinasi tersebut, Pemko Tanjungbalai, Forkopimda, DPRD, Kemenag dan MUI memberikan beberapa poin persyaratan yang harus dipatuhi pihak Hotel Tresya serta seluruh pengusaha hiburan di Kota Tanjungbalai.
Beberapa di antaranya adalah melarang peredaran narkoba, tidak menjual minuman beralkohol tanpa izin, melarang kegiatan prostitusi. Kemudian waktu operasional lokasi hiburan hingga paling lama pukul 00.00 WIB, kecuali malam minggu sampai pukul 01.00 WIB.
Baca: Hotel Tresya Tanjungbalai Digerebek, Dua Orang Pengunjung Dicokok, 20 Butir Ekstasi Disita
Baca: Agar Masyarakat Terlindungi dari Obat dan Makanan Berisiko Terhadap Kesehatan
Lalu, melarang pengunjung membawa senjata tajam (sajam), senjata api (senpi), dan bahan terlarang lainnya yang dapat membahayakan keamanan, melarang anak dibawah umur memasuki lokasi hiburan. Selanjutnya, tidak menghalangi petugas TNI/Polri/BNN/Satpol PP yang dilengkapi surat perintah untuk melaksanakan tugas penertiban, mematuhi kewajiban untuk membayar pajak hotel, restoran, dan hiburan.
“Apabila persyaratan tersebut dilanggar, maka Pemko Tanjungbalai akan mencabut kembali izin setiap usaha hiburan yang melanggarnya. Surat kesepakatan tersebut sudah ditandatangani bersama dan segera akan disosialisasikan kepada seluruh pengusaha hiburan yang ada di Kota Tanjungbalai,” ujar Syahrial.
Walikota menegaskan, sesuai kesepakatan bersama, izin operasional usaha hiburan tersebut bukan hanya ditujukan kepada usaha hiburan di Hotel Tresya, tetapi juga berlaku terhadap seluruh usaha hiburan di Kota Tanjungbalai. Maka, dengan adanya kesepakatan tersebut serta dilengkapinya izin operasional, maka segel Pemko Tanjungbalai terhadap usaha hiburan di Hotel Tresya telah dapat dibuka terhitung sejak hari itu, Selasa tanggal 27 Agustus 2019.
Dan, pengoperasian kembali fasilitas hiburan di Hotel Tresya tersebut ditandai dengan pembukaan segel yang dipasang di fasilitas hiburan Hotel Tresya oleh Satpol PP Tanjungbalai.
Baca: Diskotik, Panti Pijat, Karaoke Cafe dan Klub Malam, Wajib Tutup di Bulan Ramadhan
Baca: 5 Pasangan Tak Resmi Diamankan dari Sejumlah Penginapan di Tanjungbalai
Atas kesepakatan itu, pengusaha Hotel Tresya melalui kuasa hukumnya, Musa Setiawan mengucapkan terima kasih atas perhatian dari Pemko Tanjungbalai dan seluruh unsur Forkopimda, Kemenag, dan MUI yang telah memberikan kesempatan kepada Hotel Tresya mengoperasikan kembali usaha hiburan yang ada di hotel tersebut.
Pada prinsipnya, kata Musa, Hotel Tresya senantiasa siap dan bersedia mematuhi aturan dan ketentuan berlaku termasuk kesepakatan bersama yang telah diperbuat pada Selasa 27 Agustus 2019 tersebut.