Benteng Asahan

Pembangunan RSU Type C Tanjungbalai Terancam Kembali Terbengkalai

Sekelompok massa berunjukrasa saat Walikota Tanjungbalai HM Syahrial menandatangani nota kesepahaman dengan pihak Financing Investment Director PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) di lokasi pembangunan RSU Type C Kota Tanjungbalai, beralamat di Jalan Kartini, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, pada April 2019 lalu.

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Type C Kota Tanjungbalai di Jalan Kartini, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, terancam kembali terbengkalai. Pasalnya, pembangunan lanjutan terhadap RSU Type C tersebut baru dapat dimulai setelah Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran (TA) 2019, disahkan.

“Pembangunan Gedung Rumah Sakit Umum Type C tersebut baru bisa dilaksanakan setelah Perubahan APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran (TA) 2019, disahkan. Soalnya, dana untuk kegiatannya baru ditampung di dalam Perubahan APBD Tahun 2019,” ujar Burhanuddin Harahap, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungbalai, saat ditemui di Kantor Walikota setempat, baru-baru ini.

Pernyataan kepala dinas Burhanuddin Harahap tersebut, dinilai bertentangan dengan semangat Walikota Tanjungbalai HM Syahrial sendiri, dalam percepatan pembangunan RSU Type C Kota Tanjungbalai tersebut.

“Ini suatu mimpi yang selama ini telah ditunggu-tunggu masyarakat. Insya Allah, lanjutan pembangunan rumah sakit type C ini akan selesai dikerjakan dalam waktu 16 bulan, dimulai dari penandatanganan MoU ini,” ujar Syahrial, dalam acara penandatanganan nota kesepahaman di lokasi pembangunan RSU Type C tersebut.

Hal itu diungkapkan Taufik Hidayat, salah seorang penggiat anti korupsi Kota Tanjungbalai, kepada BENTENG ASAHAN, saat ditemui di Tanjungbalai, Selasa (3/9/2019). Disampaikan, dalam acara penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak Financing Investment Director PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), Edwin Syahruzad, pada April 2019 lalu, Walikota Tanjungbalai telah menyatakan bahwa pembangunan lanjutan RSU Type C tersebut akan selesai dalam waktu 16 bulan, terhitung sejak penandatanganan MoU. Akan tetapi, sampai saat ini, di RSU Type C tersebut masih belum juga terlihat adanya kegiatan pembangunan gedung sebagaimana yang dijanjikan oleh walikota.

BacaPanjat Pagar Cegah Walikota Tanjungbalai Cetak Utang Untuk Infrastruktur

BacaTerbalik di Tikungan Maut Jalan Lintas Aek Nabara-Ajamu, Seorang Petugas Damkar Tewas

Ternyata, kata Taufik, belum dimulainya kegiatan pembangunan gedung RSU Type C tersebut, karena anggarannya baru akan ditampung dalam Perubahan APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran (TA) 2019. Sementara, Perubahan APBD Kota Tanjungbalai Tahun 2019 tersebut baru disahkan oleh DPRD pada akhir Agustus 2019.

“Oleh karena itu, kita pesimis pembangunan lanjutan RSU Type C Kota Tanjungbalai tersebut dapat diselesaikan sesuai dengan semangat dari Walikota Tanjungbalai,” ujar Taufik.

BacaUgal-ugalan di Jalinsum Asahan, Bus Medan Jaya Tabrak Pemotor

Seperti diketahui, untuk melanjutkan pembangunan gedung RSU Type C Kota Tanjungbalai yang telah bertahun-tahun terbengkalai itu, pada tahun 2018 lalu, Pemko Tanjungbalai telah mengajukan pinjaman daerah ke pemerintah pusat sebesar Rp126 milyar. Lalu pada April 2019 lalu, Pemko Tanjungbalai telah menandatangani MoU Financing Investment Director PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).