TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Kebijakan Walikota Tanjungbalai HM Syahrial mengangkat Yusmada Siahaan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) walaupun baru dilantik menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai dinilai rawan terhadap konflik kepentingan atau conflict of interest. Sekda itu adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari Kepala Daerah sekaligus juga sebagai Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah (KPKD).
“Apabila menjabat rangkap sebagai plt Kepala Dinas, maka akan kurang baik terhadap tugasnya sebagai KPA dan KPKD, terkecuali memang disengaja untuk alasan kepentingan tertentu,” kata Jaringan Sihotang, Koordinator Daerah Indonesian Corruption Watch (ICW) Kota Tanjungbalai, kepada BENTENG ASAHAN, Rabu (25/9/2019).
Menurut Jaringan, pilihan terhadap Yusmada Siahaan menjadi plt Kadis Perkim itu justru membuat Pemko Tanjungbalai semakin sulit melakukan pengelolaan keuangan yang baik dan transparan. Ia merasa, keputusan Walikota Tanjungbalai ini tidak akan membuat pengelolaan keuangan Pemko Tanjungbalai kedepan menjadi lebih baik dari sebelumnya, tetapi sebaliknya, justru akan menjadi lebih buruk.
Hal senada juga diungkapkan Yenny Samosir, saat dihubungi lewat sellularnya. Menurut alumni Universitas Padjajaran (Unpar) ini, seorang pejabat Sekda itu sebaiknya tidak rangkap jabatan agar dapat menjalankan tugasnya secara maksimal yakni mengawasi kerja dari seluruh aparatur sipil negara (ASN) khususnya para ASN yang dibebani tanggung jawab sebagai pejabat eselon di lingkungan Pemko Tanjungbalai.
Baca: Sekda Tanjungbalai Rangkap Jabatan Plt Kadis Perkim
Baca: Tak Lazim, Direktur di BUMD Diterima dan Lulus PPPK Tanjungbalai
Seperti diketahui, walaupun sekarang menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai, Yusmada Siahaan ternyata masih juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (plt) Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Tanjungbalai. Hal itu juga dibenarkan Kabag Humas dan Protokol Pemko Tanjungbalai Darwansyah Merta Wijaya.
“Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Tanjungbalai untuk sementara masih dijabat Yusmada Siahaan, Sekda Kota Tanjungbalai,” kata Darwansyah Merta Wijaya, baru-baru ini.
Baca: Djarot Ditepungtawar Pada Acara Mengenang 30 Tahun Almarhum Abdullah Eteng, Bupati Asahan Pertama
Baca: Baru 18 Jam Menjabat Sekda, Yusmada Siahaan Lantik 78 Pejabat, Banyak Yang Tak Hadir
Sebelum dilantik oleh Walikota Tanjungbalai menjadi Sekda Kota Tanjungbalai, Yusmada Siahaan menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Tanjungbalai. Namun, pada Kamis (12/9/2019) lalu, Yusmada Siahaan dilantik sebagai Sekda Kota Tanjungbalai, berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tanjungbalai Nomor: 820/445/K/2019, tertanggal 5 September 2019.