Tak Lazim, Direktur di BUMD Diterima dan Lulus PPPK Tanjungbalai

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Taufik Hidayat, penggiat anti korupsi Kota Tanjungbalai.

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Munculnya nama Muas dalam daftar kelulusan PPPK tahap-I Kota Tanjungbalai mengundang pertanyaan besar sejumlah elemen masyarakat. Publik mempertanyakan sikap Pemko Tanjungbalai yang menerima Muas Lubis, Direktur Perusahaan Daerah (PD) Aneka Usaha Kualo dalam penerimaan seleksi PPPK hingga lulus menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

“Ini tidak lazim. Seorang Direktur BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) diterima melamar menjadi tenaga honor di lingkungan pemerintah yang sama. Di Indonesia, mungkin hanya ada di Tanjungbalai,” ujar Nur Syahrudin, Ketua LSM Merdeka Kota Tanjungbalai, kepada BENTENG ASAHAN, Minggu (16/6/2019).

Nur Syahrudin berharap lembaga penegak hukum mengusut lulusnya seorang direktur PD Aneka Usaha Kualo Kota Tanjungbalai menjadi PPPK tahap-I Kota Tanjungbalai.

Hal senada disampaikan Taufik Hidayat, penggiat anti korupsi Kota Tanjungbalai. Menurut Taufik, Muas Lubis seharusnya mundur karena dinilai telah rangkap jabatan.

Kedua aktivis ini menilai proses penerimaan tenaga PPPK tahap-I Kota Tanjungbalai, sarat kepentingan pribadi atau kelompok. Maka dari itu, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) diminta melakukan evaluasi dan membatalkan hasil kelulusan tenaga PPPK tahap-I Kota Tanjungbalai.

BacaMu’as Lubis, Direktur PD Aneka Usaha Kualo Tanjungbalai Lulus Tenaga PPPK

BacaDisahkan Tanpa Laporan Pansus, Gubsu Diminta Batalkan 6 Perda Tanjungbalai

Untuk diketahui bahwa rangkap jabatan juga dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sebagaimana Pasal 17 (huruf a) UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pelaksana pelayanan publik, dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha di BUMN dan BUMD.

Share this: