Pinjaman Daerah Belum Terealisasi Jadi PR Anggota Dewan Baru

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Kondisi Gedung RSU Type C Kota Tanjungbalai, Jalan Kartini, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar. Foto ini diabadikan, Minggu (29/9/2019).

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Pinjaman daerah Kota Tanjungbalai untuk melanjutkan pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Type C Kota Tanjungbalai, sampai saat ini belum juga terealisasi. Sementara, beban bunga dan pengembalian modal pinjaman kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sudah dianggarkan dalam APBD Kota Tanjungbalai tahun 2020. Polemik ini akan menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Anggota DPRD Kota Tanjungbalai periode 2019-2024.

“Biarlah masalah pinjaman daerah untuk melanjutkan pembangunan RSU Type C tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi Dewan baru. Soalnya, masa bakti Anggota DPRD periode 2014-2019, akan berakhir akhir September 2019 ini,” Jaringan Sihotang, Koordinator Daerah Indonesian Corruption Watch (ICW) Kota Tanjungbalai, kepada BENTENG ASAHAN, Minggu (29/9/2019).

Sihotang berharap, Anggota DPRD Kota Tanjungbalai periode 2019-2024 tidak menutup mata terhadap permasalahan yang menyelimuti pinjaman daerah yang sudah tertuang dalam APBD Kota Tanjungbalai tahun anggaran 2019.

BacaPanjat Pagar Cegah Walikota Tanjungbalai Cetak Utang Untuk Infrastruktur

BacaGawat, Pinjaman Untuk Pembangunan RSU Type C Tanjungbalai Belum Jelas Juga

Hal senada disampaikan Henra Veva Amd, Anggota DPRD Kota Tanjungbalai periode 2014-2019 yang masa baktinya akan berakhir pada akhir September 2019 ini saat ditemui terpisah. Dikatakan, dalam pembahasan hasil evaluasi Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) terhadap Perubahan APBD Kota Tanjungbalai Tahun 2019, pihaknya sudah berusaha mempertanyakan masalah pinjaman daerah tersebut, namun pihak Pemko Tanjungbalai mengelak memberikan penjelasan.

“Untuk terakhir kalinya, Jumat 26 September 2019, lalu, kita sudah berusaha meminta klarifikasi, namun pemko mengelak beri penjelasan. Oleh karena itu, kita hanya bisa berharap kepada para Anggota DPRD Kota Tanjungbalai periode 2019-2024, kiranya dapat menindaklanjutinya,” ujar Herna Veva.

Share this: