TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Pinjaman daerah Kota Tanjungbalai untuk melanjutkan pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Type C Kota Tanjungbalai, sampai saat ini belum juga terealisasi. Sementara, beban bunga dan pengembalian modal pinjaman kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sudah dianggarkan dalam APBD Kota Tanjungbalai tahun 2020. Polemik ini akan menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Anggota DPRD Kota Tanjungbalai periode 2019-2024.
“Biarlah masalah pinjaman daerah untuk melanjutkan pembangunan RSU Type C tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi Dewan baru. Soalnya, masa bakti Anggota DPRD periode 2014-2019, akan berakhir akhir September 2019 ini,” Jaringan Sihotang, Koordinator Daerah Indonesian Corruption Watch (ICW) Kota Tanjungbalai, kepada BENTENG ASAHAN, Minggu (29/9/2019).
Sihotang berharap, Anggota DPRD Kota Tanjungbalai periode 2019-2024 tidak menutup mata terhadap permasalahan yang menyelimuti pinjaman daerah yang sudah tertuang dalam APBD Kota Tanjungbalai tahun anggaran 2019.
Baca: Panjat Pagar Cegah Walikota Tanjungbalai Cetak Utang Untuk Infrastruktur
Baca: Gawat, Pinjaman Untuk Pembangunan RSU Type C Tanjungbalai Belum Jelas Juga
Hal senada disampaikan Henra Veva Amd, Anggota DPRD Kota Tanjungbalai periode 2014-2019 yang masa baktinya akan berakhir pada akhir September 2019 ini saat ditemui terpisah. Dikatakan, dalam pembahasan hasil evaluasi Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) terhadap Perubahan APBD Kota Tanjungbalai Tahun 2019, pihaknya sudah berusaha mempertanyakan masalah pinjaman daerah tersebut, namun pihak Pemko Tanjungbalai mengelak memberikan penjelasan.
“Untuk terakhir kalinya, Jumat 26 September 2019, lalu, kita sudah berusaha meminta klarifikasi, namun pemko mengelak beri penjelasan. Oleh karena itu, kita hanya bisa berharap kepada para Anggota DPRD Kota Tanjungbalai periode 2019-2024, kiranya dapat menindaklanjutinya,” ujar Herna Veva.
Seperti diketahui, walaupun tahun anggaran (TA) berjalan yakni 2019 sudah memasuki September, namun dana pinjaman Pemko Tanjungbalai yang rencananya akan digunakan melanjutkan pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Type C Kota Tanjungbalai, belum juga jelas hingga saat ini. Sementara, Walikota Tanjungbalai HM Syahrial telah melakukan penandatanganan MoU dengan PT SMI pada April 2019 lalu.
“Walaupun sudah pengesahan Perubahan APBD Kota Tanjungbalai Tahun 2019, namun pinjaman daerah sebesar Rp126 miliar lebih itu, sampai saat ini, belum juga masuk ke Kas Pemko Tanjungbalai. Kita tak tahu persis dimana kendala yang menyebabkan pinjaman daerah tersebut belum juga sampai ke kas daerah,” kata Asmui Marpaung, plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjungbalai saat dihubungi sebelumnya.
Baca: Alih Kelola RSU Tipe C Tanjungbalai dari PUPR ke Dinas Kesehatan Diduga Palsu
Baca: Pembangunan RSU Type C Tanjungbalai Terancam Kembali Terbengkalai
Selain belum terealisasinya pinjaman daerah yang awalnya direncanakan sebesar Rp130 milliar itu, Pemko Tanjungbalai, dalam hal ini Dinas Kesehatan diduga telah memalsukan data tentang pengelolaan RSU Type C Kota Tanjungbalai. Pasalnya, RSU Type C hingga saat ini, masih dibawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Tanjungbalai. Padahal, pinjaman daerah tersebut diajukan melalui Dinas Kesehatan Pemko Tanjungbalai.
“Selama saya menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Tanjungbalai, pengelolaan RSU Type C tersebut masih di Dinas PUPR. Mungkin, setelah saya tidak lagi menjabat pada akhir Mei 2019, maka pengelolaan RSU Type C tersebut sudah dialihkan ke Dinas Kesehatan,” pungkas Mulkan ST MM, mantan Kepala Dinas PUPR Kota Tanjungbalai, baru-baru ini.