Benteng Asahan

Bukan Untuk Pengolahan Air Intek WTP-6 Pante Olang Dibangun di DAS Sungai Silau

Bangunan Intake dari WTP-6 Pante Olang dibangun di atas Daerah Aliran Sungai (DAS) dari Sungai Silau, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Foto diabadikan belum lama ini.

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Bangunan Intake untuk Water Treatment Plant (WTP)-6 PDAM Tirta Kualo di Pante Olang, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, berfungsi untuk penyadap atau penangkap air baku dari Sungai Silau. Kemudian disalurkan ke WTP-6 untuk pengolahannya. Oleh karena itu, bangunan intake tersebut harus dibangun di tepi sungai atau di atas DAS (Daerah Aliran Sungai) dari Sungai Silau.

“Intinya, pembangunan intake dari WTP-6 Pante Olang tersebut tidak ada yang salah karena bangunan intake tersebut bukan tempat melakukan pengolahan air,” ujar Tety Juliani Siregar, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Tanjungbalai, kepada BENTENG ASAHAN, Jumat (18/10/2019).

Saat disinggung soal izin mendirikan bangunan intek di atas DAS tersebut, Tety Juliani Siregar menolak berkomentar. Alasannya, karena pembangunan WTP-6 tersebut adalah bantuan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Seperti diketahui, pembangunan Intake dari Water Treatment Plant (WTP)-6 di Pante Olang, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai tersebut dikritisi karena dibangun persis di atas DAS (Daerah Aliran Sungai) dari Sungai Silau.

BacaTernyata, Intake WTP-6 Pante Olang Tanjungbalai Dibangun di Atas DAS Lho

Jaringan Sihotang, Koordinator Daerah Indonesian Corruption Watch (ICW) Kota Tanjungbalai, menyayangkan sikap pemerintah mendirikan bangunan di atas DAS. Ia berharap Pemko Tanjungbalai segera membongkar bangunan Intake WTP-6 tersebut karena sudah melanggar peraturan pemerintah.

Selain itu, keberadaan dari bangunan Intake WTP-6 tersebut juga akan mendorong masyarakat untuk berlomba-lomba mendirikan bangunan permanen di atas DAS. “Pemerintah yang membuat larangan, akan tetapi pemerintah juga yang membuat pelanggaran. Jangankan bangunan permanen, bangunan yang bukan permanen pun dilarang dibangun di atas DAS,” kritik Jaringan.

Baca2020, WTP-6 Pantai Olang Siap Beroperasi, Kapasitas 50 liter per Detik

Menurut Jaringan, ada peraturan pemerintah yang melarang pendirian bangunan di atas DAS, seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pengairan serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai. Dijelaskan, dalam peraturan tersebut secara tegas dilarang mendirikan bangunan 10-20 meter dari bibir sungai atau sempadan.