TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Dua tersangka penyalahgunaan narkoba diamankan petugas, Senin (4/11/2019). Keduanya Dicky Dermawan (24), warga Jalan Listrik dan Muhammad Ikhsan Haris (23), warga Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, Selasa (5/11/2019), mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan, ada seorang pria di Perumahan Uli Buah, Jalan Kemuning Nomor 5, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Tanjungbalai, menyimpan atau memiliki narkotika jenis sabu. Selanjutnya, Senin (4/11/2019) malam sekitar pukul 19.45 WIB, personel Sat Resnarkoba turun ke lokasi dan melakukan penggerebekan.
Dari rumah nomor 5 tersebut, petugas menemukan tersangka Dicky Dermawan sedang duduk di lantai dan di hadapannya terdapat 1 bungkusan yang setelah dicek ternyata narkotika jenis sabu. Kepada petugas, Dicky mengaku memeroleh barang haram tersebut dari tersangka Muhammad Ikhsan Haris, warga Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan.
Baca: Jual Narkoba Setiap Kali Tidak Melaut, Masyarakat Resah
Baca: Heboh Penggerebekan di Hotel, Pasutri Sempat Dikira Bandar Narkoba, Lalu Dilepas
Atas pengakuan Dicky, petugas langsung bergerak dan mengamankan tersangka Muhammad Ikhsan Haris, di kediamannya. Dari tangan Ikhsan, petugas mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp100 ribu dan handphone Samsung putih. Selanjutnya, kedua tersangka dibawa ke Mapolres Tanjungbalai, untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Putu menegaskan, terhadap kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) subsidair Pasal 132 dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.