Benteng Asahan

Diringkus Sat Resnarkoba Saat Bersantai di Bawah Pohon Kelapa

Sri Munawan, tersangka kepemilikan narkoba jenis sabu diamankan di Mapolres Tanjungbalai, Senin (11/11/2019).

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Lagi duduk-duduk santai di bawah pohon kelapa belakang rumahnya di Desa Sijawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, Senin (11/11/2019), siang sekitar pukul 14.30 Wib, Sri Munawan (39) tiba-tiba didatangi sejumlah petugas Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai. Melihat kedatangan petugas, Sri Munawan langsung menjatuhkan 1 bungkusan plastik assoy warna hitam, namun sudah terlanjur terlihat petugas dan meminta mengambilnya kembali.

“Setelah diperiksa, ternyata bungkusan tersebut berisi 1 buah dompet warna merah yang di dalamnya berisi 1 bungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,75 gram. Selain itu, dari tangan Sri Munawan juga ditemukan 1 pack plastik klip kosong, 1 buah sendok sekop dari pipet plastik, 1 buah timbangan digital, dan uang tunai senilai Rp111.000,”  ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, Selasa (12/11/2019).

Kepada petugas, Sri Munawan mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya berikut dengan barang bukti lainnya. Atas pengakuannya itu, Sri Munawan langsung digelandang ke Polres Tanjungbalai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dengan perkara, melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sabu.

Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka Sri Munawan, Senin (11/11/2019).

Menurut Putu, penangkapan terhadap Sri Munawan, warga Desa Sijawi-jawi ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah. Atas informasi itu, Kanit II dan anggota Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka saat duduk-duduk santai di bawah pohon kelapa belakang rumahnya di Desa Sijawi-jawi, Kecamatan Sei Keayang Barat, Kabupaten Asahan.

BacaJual Narkoba Setiap Kali Tidak Melaut, Masyarakat Resah

BacaBaru Saja Keluar Penjara, Paman Ajak Ponakan Terlibat Narkoba

Sekadar diketahui, barang bukti yang berhasil ditemukan dan disita petugas dari tersangka Sri Munawan adalah 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,75 gram, 1 buah plastik asoy warna hitam, 1 buah dompet kecil warna merah, 1 unit handphone merk Samsung. Kemudian ada uang tunai sebesar Rp111.000, 1 pack plastik klip transparan kosong, 1 buah sendok sekop dari pipet plastik dan 1 buah timbangan digital. Atas perbutan tersebut, Sri Munawan dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) dari UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun hingga 20 tahun.