TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Lima tahun telah berlalu, namun kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Anggota dan Sekretariat DPRD Kota Tanjungbalai tahun anggaran (TA) 2013 sampai sekarang masih menjadi misteri. Padahal, kasus dugaan korupsi yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp3 miliar lebih itu sudah beberapa tahun ditelusuri pihak penyidik dari Kepolisian Resor (Polres) Tanjungbalai.
Informasi terakhir diperoleh dari sumber yang layak dipercaya di Polres Tanjungbalai mengatakan, penyelidikan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif itu memakan waktu yang cukup panjang karena menunggu jawaban dari salah satu maskapai penerbangan. Selain itu, lanjutnya, pihak penyidik juga masih harus melakukan konfrontir ke pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemko Tanjungbalai Tahun Anggaran (TA) 2013.
Kendati demikian, lanjut sumber tersebut, Polres Tanjungbalai saat ini sudah menerima jawaban dari pihak maskapai penerbangan termasuk juga dengan pihak BPK-RI walaupun butuh waktu yang cukup panjang. Akan tetapi, kasus tersebut belum bisa segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena masih ada yang perlu dilengkapi.
Baca: Polda Sumut Usut Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Tanjungbalai
Jaringan Sihotang, Koordinator Daerah Indonesian Corruption Watch (ICW) Kota Tanjungbalai sangat menyesalkan lambatnya proses penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi SPPD fiktif Anggota dan Sekretariat DPRD Kota Tanjungbalai tersebut. Dikatakan, jika untuk pengusutan satu kasus dugaan korupsi saja membutuhkan waktu hingga lima tahun, maka Kota Tanjungbalai tidak akan pernah bebas dari korupsi.
“Kita sangat kecewa dan menyesalkan lambannya pihak penyidik Polres Tanjungbalai dalam mengusut kasus dugaan korupsi anggaran SPPD fiktif DPRD Kota Tanjungbalai tahun 2013 itu. Mustahil Kota Tanjungbalai ini dapat dibersihkan dari kasus korupsi kalau untuk menyelesaikan satu kasus korupsi saja butuh waktu hingga lima tahun,” ujar Jaringan, kepada BENTENG ASAHAN, Selasa (19/11/2019).
Hal senada diungkapkan Nur Syahruddin, Ketua LSM Merdeka Kota Tanjungbalai, saat ditemui terpisah. Ia mengatakan, sejak tahun 2014 lalu, kasus dugaan korupsi SPPD fiktif DPRD Kota Tanjungbalai tahun 2013 itu sudah ditelusuri pihak Polres Tanjungbalai, akan tetapi, tanpa alasan yang jelas, hingga saat ini belum juga ada kepastian hukumnya.
“Ini sudah lama. Masih menjadi misteri. Hal ini tentu sangat tidak sesuai dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” kritik Nur Syahruddin.
Untuk diketahui, menguaknya kasus dugaan korupsi tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2014 terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Tanjungbalai Tahun 2013. Dalam LHP tersebut ditemukan adanya penggunaan SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Kota Tanjungbalai yang berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp3 miliar lebih.
Baca: Bupati Labura Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Korupsi DBH Pajak Senilai Rp3 Miliar
Dari 25 Anggota DPRD Tanjungbalai periode 2009-2014, dikabarkan 24 orang di antaranya terlibat kasus itu dan beberapa orang lagi melibatkan tenaga sekretariat DPRD Kota Tanjungbalai. Kemudian, dalam pembuktian terhadap kasus dugaan korupsi perjalanan dinas ini, Polres Tanjungbalai telah menelusurinya dengan mengumpulkan bukti-bukti korupsi dari kalangan wakil rakyat di Kota Tanjungbalai tersebut. Akan tetapi, kasus dugaan korupsi SPPD fiktif DPRD Kota Tanjungbalai tahun 2013 ini hingga saat ini masih penuh dengan teka-teki.