TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Heri Iskandar alias Dogol tampak lesu setelah berurusan dengan hukum. Tangannya diborgol. Pria berusia 35 tahun ini diringkus personel Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar, tidak jauh dari kediamannya di Jalan Aman, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, Rabu (15/1/2020), sekitar pukul 11.00 WIB.
Informasi diperoleh, dalam penangkapan Heri, petugas mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 5,5 gram. Ia ditangkap atas laporan masyarakat yang resah terhadap sepak terjangnya selama ini. Kini, Dogol diinapkan di kamar prodeo milik Polres Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira menuturkan, dari laporan masyarakat selama ini sudah sering dilakukan transaksi narkoba di kawasan Jalan Aman, Kelurahan Semula Jadi. Berbekal dari ciri-ciri sebagaimana diinformasikan masyarakat, petugas bergerak melakukan pengintaian hingga akhirnya menangkap tersangka dari depan rumah warga, di Jalan Aman.
Baca: Di Tanjungbalai, Judi Ada, Narkoba Apalagi
Baca: Hotel Tresya Digerebek, 13 Pengunjung Diamankan, 9 Orang Positif Narkoba
Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 5,5 gram yang dibungkus plastik transparan. Selanjutnya, tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Datuk Bandar guna proses penyidikan.
Atas perbuatannya, Dogol akan dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.