TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai mengamankan dua tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, Sabtu (18/1/2020). Satu diantaranya hasil tangkapan Denpom Kesatuan Lanal Tanjungbalai, dan seorang lagi diringkus petugas Sat Resnarkoba saat hendak melakukan transaksi narkoba.
Adalah Hasan Basri Siregar alias Regar (49), warga Simatorkis, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Padangsidempuan Barat, Kota Padangsidempuan dan Ilham alias Mael (25), warga Jalan Rel Kereta Api, Lingkungan V, Kelurahan TB Kota V, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai. Keduanya berprofesi sebagai nelayan.
Informasi diperoleh BENTENG ASAHAN, tersangka Hasan diamankan dari lokasi Karaoke Simpony, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, sekitar pukul 18.30 WIB. Sedangkan, Ilham diringkus dari kawasan Jalan DTM Abdullah Lingkungan V, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjungbalai Utara, malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, Senin (20/1/2020), menuturkan, tersangka Hasan Basri Siregar diamankan atas informasi Paur Idik Denpom Kesatuan Lanal Tanjungbalai Letda Pahlan Situmeang. Mereka menerima serahan tersangka Hasan Basri Siregar dari Security Karaoke Simpony berikut barang buktinya.
“Tersangka Hasan kami jemput dari Kantor Denpom Lanal Kota Tanjungbalai,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, Senin (20/1/2020).
Baca: Heboh Penggerebekan di Hotel, Pasutri Sempat Dikira Bandar Narkoba, Lalu Dilepas
Sementara penangkapan Mael, lanjut Putu, berdasarkan informasi masyarakat. Mael diamankan saat sedang berdiri menunggu pembeli di depan rumah warga, Jalan DTM Abdullah Lingkungan V, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjungbalai Utara.
Dalam pengungkapan perkara narkoba itu, sejumlah barang bukti diamankan dari tersangka Hasan Basri Siregar, seperti 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat kotor 0,18 gram, 1 botol minuman mineral merk Aqua, 1 batang pipet kaca, 2 batang pipet plastik, 1 buah dompet warna coklat, dan uang tunai Rp91 ribu.
Baca: Hotel Tresya Digerebek, 13 Pengunjung Diamankan, 9 Orang Positif Narkoba
Sedangkan, barang bukti tersangka Ilham alias Mael, turut diamankan 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bersih 0,83 gram, 1 bungkus plastik klip transparan kosong, 1 kotak berwarna kuning biru bertuliskan National, dan 1 unit Handphone Nokia warna biru hitam.
“Kepada petugas, mereka mengakui kalau barang bukti tersebut adalah miliknya,” kata Putu.