Benteng Asahan

Polisi Disangka Calon Pembeli, Ishak Panjaitan Tak Berkutik Saat Ditangkap

Tersangka Ishak Panjaitan alias Jack berikut dengan barang buktinya (insert) diamankan di Mapolres Tanjungbalai.

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Ishak Panjaitan alias Jack (33) sama sekali tidak menyangka kalau pria yang mendatanginya pada Senin (27/1/2020) sore, sekitar pukul 15.30 WIB, itu adalah oknum polisi yang menyaru sebagai calon pembeli. Ia baru tersadar begitu pria tersebut memerlihatkan jati dirinya sebagai anggota Polri. Namun, Ishak semakin tidak bisa berkutik sebab pria yang belakangan diketahui ternyata anggota Polri datang tidak seorang diri.

Demikian juga saat petugas Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai melakukan penggeledahan, Ishak hanya bisa pasrah. Dari pria ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 6,14 gram, 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,80 gram, uang tunai senilai Rp50 ribu, 1 buah handphone merk Samsung warna hitam dan 5 bungkus plastik klip transparan yang kosong.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, saat dihubungi, Selasa (28/1/2020), membenarkan penangkapan Ishak Panjaitan alias Jack tersebut. Dikatakan, warga Jalan Pematang Pasir, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, ini ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang sudah resah terhadap kegiatan tersangka yang selalu memperjual-belikan narkotika di daerah tersebut.

“Kita menangkap tersangka Ishak Panjaitan alias Jack berdasarkan informasi masyarakat. Atas laporan itu, personel Sat Resnarkoba langsung turun ke lokasi dengan menyaru sebagai calon pembeli dan akhirnya berhasil menangkap tersangka tidak jauh dari kediamannya,” kata Putu Yudha.

BacaMalam Minggu di Tanjungbalai, Dua Nelayan Terjerat Perkara Narkoba

Baca‘Rumah Narkoba’ di Sei Tualang Raso Digerebek, Pengedar Berusaha Kabur Sampai Terluka

Atas barang bukti yang diamankan petugas, tersangka juga mengakui bahwa barang tersebut benar miliknya. Selanjutnya, untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut serta mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka langsung digelandang ke Mapolres Tanjungbalai bersama dengan seluruh barang buktinya.