Warga Binaan Lapas Kelas IIB Pulau Simardan Ketangkap Bawa Sabu

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Tersangka Andi Noris alias Andi berikut dengan barang buktinya (insert) saat berada di Mako Polres Tanjungbalai.

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Berkat kerjasama Polres Tanjungbalai dengan Lapas Kelas IIB Pulau Simardan, seorang warga binaan atas nama Andi Noris alias Andi (33) berhasil diamankan atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 0,2 gram. Warga binaan Lapas Kelas IIB Pulau Simardan ini terlebih dahulu diamankan di Pos III Lapas Pulau Simardan dan selanjutnya diserahkan kepada Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai, Jumat (7/2/2020).

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Andi Noris alias Andi tersebut dilakukan berkat kerjasama Polres Tanjungbalai dengan pihak Lapas Kelas IIB Pulau Simardan. Ia terbukti memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu sebanyak 4 bungkus plastik transparan dengan berat 0,2 gram yang disimpan di dalam rongga mulutnya. Selanjutnya, Andi Noris diamankan di Pos III Lapas Kelas IIB Pulau Simardan, Kota Tanjungbalai.

Setelah mendapat informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai mendatangi Lapas Kelas IIB Pulau Simardan. Kepada petugas Sat Resnarkoba, tersangka Andi Noris mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya.

BacaDua Warga Binaan Lapas Pulau Simardan Tertangkap Tangan Simpan Narkoba

BacaDi Balik Tawa Pemusnahan Narkoba Miliaran Rupiah, Ada Wajah Lesu Lima Tersangka

Guna penyelidikan lebih lanjut serta mempertanggung-jawabkan perbuatannya, siang harinya sekitar jam 12.20 WIB, tersangka Andi Noris langsung dibawa ke Mako Polres Tanjungbalai berikut dengan barang buktinya. Atas perbuatannya itu, tersangka Andi Noris akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) dari UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman antara 5 hingga 20 tahun penjara.

Share this: