Dari Malaysia Naik Kapal Kayu, Dua TKI Diduga Selundupkan 2 Kg Sabu

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Polres Tanjungbalai menyerahkan 18 orang TKI ke Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Asahan, Sabtu (8/2/2020). Sementara, dua orang TKI lainnya masih dilakukan pemeriksaan atas kasus dugaan tindak pidana penyelundupan narkoba.

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Perjalanan Muhammad Zul Falinsyah dan Musassirin dari Malaysia masuk ke Indonesia kandas di Kota Tanjungbalai. Polisi melakukan penahanan terhadap kedua TKI ini karena dicurigai membawa barang terlarang yang diduga narkotika jenis sabu. Tak tanggung-tanggung, berat keseluruhan 2.000 gram (2 kg).

Informasi diperoleh, Muhammad Zul Falinsyah dan Musassirin menumpang kapal kayu (pompong bermesin dongfeng) bersama 18 TKI lainnya dari Malaysia. Kemudian turun di Sei Apung, desa perbatasan antara Kabupaten Asahan dengan Kota Tanjungbalai. Lalu, melanjutkan perjalanan ke Kota Tanjungbalai dengan naik becak bermotor (betor).

Ternyata, kedatangan mereka terendus personel Sat Intelkam Polres Tanjungbalai. Ke-20 TKI tersebut kemudian diamankan oleh Sat Intelkam Polres Tanjungbalai dari depan SPBU, Jalan Alteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, pada Jumat (7/2/2020). Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendataan, terhadap Muhammad Zul Falinsyah dan Musassirin langsung dilakukan penahanan dan diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai.

Kemudian keesokan harinya Sabtu (9/2/2020), siang sekitar pukul 14.30 WIB, ke-18 orang TKI lainnya diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Asahan.

BacaPolres Tanjungbalai Lalai, 2 Kg Sabu Kembali Ditemukan dari Tas TKI Ilegal

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, kepada BENTENG ASAHAN, Minggu (9/2/2020), menjelaskan, karena masuk dengan menumpang kapal kayu/pompong, terhadap 18 TKI tersebut dibawa ke Polres Tanjungbalai guna menjalani pemeriksaan, seperti pencatatan, pemeriksaan terhadap barang bawaan serta melakukan berita acara interogasi. Dari hasil pendataan, diketahui bahwa ke-20 orang TKI tersebut terdiri dari 3 orang anak usia balita, 5 orang perempuan dewasa, dan 12 orang adalah laki-laki dewasa.

Suasana penyerahan 18 dari 20 TKI oleh Polres Tanjungbalai ke Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Asahan, Sabtu (8/2/2020).

Menurut Putu Yudha, penyerahan TKI tersebut ke PPNS di Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Asahan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Imigrasi.

Baca8 Kg Sabu Dikemas Dalam Susu Milo, TKI Ilegal dan Tekong Kapal Diamankan

Sedangkan, terhadap pemilik/nahkoda dari kapal kayu/pompong yang mengangkut para TKI tersebut dari Malaysia ke Indonesia, penyidik Sat Reskrim Polres Tanjungbalai akan melakukan pencarian bekerjasama dengan PPNS dari Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Asahan.

Share this: