TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Sikap Walikota Tanjungbalai HM Syahrial tetap mempertahankan pejabat eselon yang terbukti melakukan pemukulan terhadap bawahannya menunai kritik. Sebagaimana diketahui Siman, Kadis Porapar (Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata) telah divonis bersalah dalam kasus pemukulan terhadap bawahannya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Kamis (23/1/2020) lalu.
“Kita berharap Walikota Tanjungbalai memberi sanksi tegas terhadap PNS yang terjerat masalah hukum, bukan mengistimewakannya,” kata Jaringan Sihotang, Korda ICW Kota Tanjungbalai, kepada BENTENG ASAHAN, Minggu (16/2/2020).
Menurut Jaringan, mempertahankan pejabat bermasalah akan berdampak tidak baik terhadap kinerja para PNS lainnya.
“Orang sudah terbukti bersalah di pengadilan tetap dipertahankan, ini bisa berekses negatif sama PNS lainnya,” kata Jaringan.
Ia juga menyoroti oknum PNS yang digerebek warga karena diduga melakukan perbuatan asusila di Komplek Perumahan Cemerlang Asri II, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Senin (13/1/2020) lalu. Tindakan oknum PNS tersebut telah mencoreng nama baik Pemko Tanjungbalai. Maka dari itu, Jaringan berharap diberikan tindakan tegas terhadap oknum PNS yang terbukti melakukan tindakan asusila tersebut.
“Kita berharap ada sanksi tegas, bukan diistimewakan. Itu penting sekali supaya ada efek jera,” pungkas Jaringan.
Menanggapi hal itu, Sekdako Tanjungbalai Yusmada Siahaan mengatakan, telah memberikan sanksi teguran tertulis terhadap pejabat eselon II yang telah divonis bersalah dalam kasus pemukulan terhadap bawahannya. Mengenai alasan kenapa tidak dicopot, Yusmada berdalih karena vonis terhadap pejabat eselon II tersebut adalah hukuman percobaan.
“Itu makanya tidak ada pencopotan. Kita hanya beri sanksi teguran tertulis,” ujar Yusmada.
Kemudian mengenai oknum PNS yang digerebek warga karena diduga melakukan tindakan asusila, Yusmada mengaku belum ada menerima laporan. Sehingga, ia belum dapat memberikan sanksi.
“Saya belum ada menerima laporan oknum PNS digerebek atas dugaan perbuatan asusila,” ujarnya.
Seperti diketahui, Siman, Kadis Porapar Kota Tanjungbalai, terdakwa kasus pemukulan terhadap bawahannya divonis 3 bulan hukuman percobaan oleh Majelis Hakim Tunggal Daniel AP Sitepu SH MH, pada persidangan yang digelar di Ruang Cakra, PN Tanjungbalai, pada Kamis (23/1/2020) lalu. Dalam putusannya, Siman dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana ringan (tipiring) sesuai Pasal 352 ayat 1 KUHPidana, yaitu pemukulan terhadap korban Oji Sahputra Siagian alias Oji yang merupakan tenaga honorer di Disporapar Tanjungbalai.
Sebelum pembacaan putusan, persidangan itu digelar terbuka untuk umum dengan menghadirkan penyidik kepolisian dari Sat Reskrim Polres Tanjungbalai dan diawali dengan mendengarkan keterangan korban, dan beberapa saksi serta terdakwa. Dalam keterangan korban, Oji menyebutkan, pemukulan itu terjadi, Jumat 6 Nopember 2019 lalu di Kantor Disporapar Tanjungbalai.
Baca: Dilema Pasangan Bukan Suami Istri Digerebek Serumah di Tanjungbalai, Terancam Dipecat dari ASN
Korban menyebutkan, dia dipukul oleh terdakwa di bagian kepalanya. Dan beruntung pada saat itu dia masih menggunakan helm. Diceritakan juga, sebelum kejadian, korban selalu dimarahi terdakwa yang merupakan pimpinannya setiap bertemu, karena mengatakan, dia sering tidak masuk kantor. Padahal dikatakannya, dia selalu masuk kantor sehingga pada saat kejadian dia membantah ucapan Kadisporapar tersebut hingga akhirnya terjadi pemukulan dan melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke Sat Reskrim Polres Tanjungbalai.
Baca: Gila! Rumah, Kedai Tuak dan Empat Mobil Dibakar Luhut Dua Bulan Terakhir
Lalu, Said Alfan (40), oknum PNS Pemko Tanjungbalai digerebek warga saat sedang berada di rumah kontrakan milik teman wanitanya berinisial APR di Komplek Perumahan Cemerlang Asri II, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Senin (13/1/2020), pagi sekira pukul 10.00 WIB. Saat ini, ia dihadapkan pada sebuah dilema antara mempertahankan rumah tangganya atau melanjutkan hubungannya dengan APR, meski dengan ganjaran terancam dipecat dari ASN (Aparatur Sipil Negara).