TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan, Polres Tanjungbalai mengamankan tiga pria sedang asyik menikmati narkotika jenis sabu dari sebuah rumah kosong di Gang Turang, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Sabtu (15/2/2020), pagi sekitar pukul 08.30 WIB.
Ketiga pria tersebut yakni Al Kusari alias Al (27), warga Jalan Sei Barito, Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso, Anggiat alias Anggi (29), warga Jalan Siakap, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, dan Eko Chandra alias Eko (30), warga Jalan Rel Kereta Api, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, kepada BENTENG ASAHAN, Senin (17/2/2020), membenarkan penangkapan ketiga tersangka. Ia menuturkan, awalnya, personel Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan mendapat informasi masyarakat yang mengatakan sebuah rumah di Gang Turang, Kelurahan Pantai burung, sering dijadikan tempat mengonsumsi sabu. Selanjutnya, personel Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan melakukan penyelidikan dan langsung mendatangi rumah kosong tersebut.
Dalam rumah kosong itu, petugas menemukan ketiga tersangka sedang duduk-duduk dan seorang diantaranya Al Kusari alias Al terlihat memegang 1 set bong (alat hisap sabu, red). Dan tidak jauh dari lokasi ketiga tersangka duduk-duduk itu, petugas menemukan 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu tergeletak di atas lantai.
Baca: Hotel Tresya Digerebek, 13 Pengunjung Diamankan, 9 Orang Positif Narkoba
Kepada petugas, ketiga tersangka mengakui bahwa sabu dan alat hisap sabu yang diamankan petugas benar milik mereka. Atas dasar pengakuan tersebut, ketiga tersangka berikut dengan seluruh barang buktinya langsung digelandang ke Polsek Tanjungbalai Selatan dan kemudian diserahkan Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai untuk menjalani proses hukum yang berlaku.
Baca: Kosan Zumi Digerebek, Polisi Temukan Sabu di Bawah Tempat Tidur Liza
Putu menyampaikan, barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka adalah 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bersih 0,76 gram, 1 set alat hisap sabu, 1 buah pipet kaca pirek, 1 buah mancis warna kuning, dan 1 buah pipet plastik yang ujungnya diruncingkan. Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dipersangkakan melanggal Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun kurungan.