TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Untuk waktu lama, Eman alias Ibrahim (36) tidak bisa pergi melaut. Warga Dusun V, Desa Dane Panton, Kecamatan Tanjungbalai, Asahan ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas kepemilikan sabu di hadapan hukum.
Informasi diperoleh, Eman diamankan dari atas sampan kayu bermesin gong feng saat berlayar di perairan Sungai Panton Alur Haji Nuhi, Desa Sei Pasir, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Minggu (16/2/2020), sore sekitar jam 18.00 WIB. Penangkapan Eman dilakukan petugas Sat Polair atas laporan masyarakat.
Dalam penangkapan itu, petugas menemukan 1 bungkus potongan plastik kecil transparan berisi narkotika jenis sabu dan 1 batang pipet kaca tersambung pipet plastik. Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa barang bukti yang diamankan dari dalam sampannya tersebut benar miliknya. Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti sabu dan sampannya langsung dibawa ke Pos Sat Polair Polres Tanjungbalai.
Baca: 5 Pasangan Tak Resmi Diamankan dari Sejumlah Penginapan di Tanjungbalai
Baca: Asmara Terlarang Bidan Cantik dan Oknum Camat Terungkap di Kamar 01 Hotel Teraso
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, pada Senin (17/2/2020), menjelaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, tersangka dan seluruh barang buktinya telah diserahkan Sat Polair ke Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Atas perbuatannya itu, tersangka Eman dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara.