Ternyata, Dua Orang Ini yang Bongkar Warung Darlin di Jalan Suprapto
- BENTENGASAHAN.com - Senin, 7 Sep 2020 - 21:58 WIB
- dibaca 207 kali
TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) diamankan personel Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara. Keduanya adalah Yoko Deni Hendrawan alias Yoko (25), warga Jalan Mayor Umar Damanik, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan dan Anas Malik Saragih alias Anas (33), warga Jalan Ros, Komplek Rumah Potong, Lingkungan IV, Kelurahan TB. Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara.
Informasi diterima BENTENG ASAHAN, kedua tersangka ditangkap dari lokasi persembunyiannya di Kota Tanjungbalai, Jumat (4/9/2020) malam. Penangkapan keduanya berdasarkan laporan pengaduan Darlin (36), warga Jalan Todak, Lingkungan IV, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung.
Darlin dalam laporan pengaduannya, Nomor: LP/19/VII/2020/Poldasu/Res.TBalai/Sek.Utara, tanggal 13 Juli 2020, mengungkapkan, telah menjadi korban pencurian dari dalam warung miliknya di Jalan Letjend. Suprapto, Lingkungan IV, Kelurahan TB Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, pada Senin 13 Juli 2020, subuh sekira pukul 06.00 Wib.
Akibat kejadian tersebut, korban telah kehilangan uang tunai sebesar Rp1,5 juta, tabung gas elpiji, mesin grenda, dan alat-alat tukang seperti kunci-kunci.
Baca: Tepergok Hendak Mencuri di Pantai Burung, Temannya Diringkus Tiga Jam Kemudian
Baca: Dua Bandit Jalanan Tanjungbalai Diciduk, Pelaku Utama Masih Berkeliaran
Atas laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Setelah kurang lebih 1,5 bulan, personel Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara, akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan tersebut serta menangkap kedua tersangkanya.
“Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Tanjungbalai guna pengusutan lebih lanjut,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, melalui Kasubbag Humas Iptu AD Panjaitan, Senin (7/9/2020).