Semula Ditolak, R-APBD 2021 Tanjungbalai Pun Diterima, Dugaan Takut Tak Gajian

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Antoni Darwin saat membacakan pendapat akhir Fraksi Nurani Indonesia Raya terhadap Ranperda APBD Tahun Anggaran 2021, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungbalai, Senin (30/11/2020).

Setelah mendengarkan seluruh pendapat akhir fraksi, Ketua DPRD Tanjungbalai T Eswin, didampingi Wakil Ketua DPRD Surya Dharma AR, dan Syahrial Bhakti serta Pjs Walikota Tanjungbalai Ismail P Sinaga, bersama-sama melakukan penandatanganan Perda APBD 2021.

Sementara itu, di balik perubahan sikap Fraksi Nurani Indonesia Raya (Nira) dan Fraksi Pendekar Keadilan dari yang awalnya menolak kemudian menerima Ranperda APBD tersebut, muncul dugaan karena mereka takut tidak gajian.

Sekadar diketahui bahwa jika paripurna Ranperda APBD 2021 tidak kuorum, maka konsekuensi yang lahir adalah Anggota DPRD Kota Tanjungbalai terancam tidak menerima gaji selama enam bulan. Demikian juga anggaran yang melekat pada kegiatan Anggota DPRD, juga akan dibekukan.

BacaPolda Sumut Usut Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Tanjungbalai

Hal itu sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (pemda). Dalam Pasal 312 ayat (2) dijelaskan soal sanksi bahwa DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama Rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun, maka dikenai sanksi administratif.

Sanksinya adalah tidak dibayarkan hak-hak keuangan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama enam bulan, termasuk gaji.

Share this: