Terlibat Curat, Pemuda Ini Harus Melewatkan Tahun Baru di Balik Jeruji
- BENTENGASAHAN.com - Rabu, 30 Des 2020 - 02:17 WIB
- dibaca 137 kali
TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Penyesalan selalu datang terlambat. Harapan Dedek Ajuari alias Dedek bisa berkumpul bersama keluarga saat melewati Tahun Baru 2021, pupus sudah. Akibat keterlibatannya dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pria berusia 25 tahun ini harus menahankan udara dingin di balik jeruji sel milik Polres Tanjungbalai.
Informasi diperoleh BENTENG ASAHAN, pemuda yang bermukim di Jalan Anggrek, Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, ini diringkus Senin (28/12/2020) lalu, malam sekitar pukul 23.00 WIB. Dia ditangkap dari tempat persembunyiannya di kawasan Pajak Kawat, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, melalui Kasubbag Humas Iptu AD Panjaitan, kepada BENTENG ASAHAN, Selasa (29/12/2020), mengatakan, penangkapan terhadap Dedek Ajuari alias Dedek atas laporan pengaduan korban Sulaiman Akbar Marpaung, pria berusia 53 tahun berprofesi seorang mekanik.
Panjaitan mengungkapkan, tindak pidana pencurian dengan pemberatan dialami korban pada Rabu (23/12/2020), sekira pukul 02.00 WIB. Dini hari itu, korban terjaga dari tidur dan melihat ada bekas jejak kaki di lantai rumahnya kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Gang Sederhana, Lingkungan III, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Baca: Perampokan di Pantai Amor, Korban Dibikin Pingsan, Pelaku Suami Istri
Baca: Ternyata, Dua Orang Ini yang Bongkar Warung Darlin di Jalan Suprapto
Curiga, korban kemudian mengecek jendela ruangan tamu dan pintu depan, ternyata sudah terbuka.
Selanjutnya, korban tidak lagi melihat handphone merk Realme warna biru miliknya. Tak hanya itu, dompet korban berisi uang tunai sebesar Rp1,7 juta, dan 2 buah tabung gas elpiji ukuran 3 kg juga hilang.