TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Penyesalan selalu datang terlambat. Harapan Dedek Ajuari alias Dedek bisa berkumpul bersama keluarga saat melewati Tahun Baru 2021, pupus sudah. Akibat keterlibatannya dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pria berusia 25 tahun ini harus menahankan udara dingin di balik jeruji sel milik Polres Tanjungbalai.
Informasi diperoleh BENTENG ASAHAN, pemuda yang bermukim di Jalan Anggrek, Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, ini diringkus Senin (28/12/2020) lalu, malam sekitar pukul 23.00 WIB. Dia ditangkap dari tempat persembunyiannya di kawasan Pajak Kawat, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, melalui Kasubbag Humas Iptu AD Panjaitan, kepada BENTENG ASAHAN, Selasa (29/12/2020), mengatakan, penangkapan terhadap Dedek Ajuari alias Dedek atas laporan pengaduan korban Sulaiman Akbar Marpaung, pria berusia 53 tahun berprofesi seorang mekanik.
Panjaitan mengungkapkan, tindak pidana pencurian dengan pemberatan dialami korban pada Rabu (23/12/2020), sekira pukul 02.00 WIB. Dini hari itu, korban terjaga dari tidur dan melihat ada bekas jejak kaki di lantai rumahnya kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Gang Sederhana, Lingkungan III, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Baca: Perampokan di Pantai Amor, Korban Dibikin Pingsan, Pelaku Suami Istri
Baca: Ternyata, Dua Orang Ini yang Bongkar Warung Darlin di Jalan Suprapto
Curiga, korban kemudian mengecek jendela ruangan tamu dan pintu depan, ternyata sudah terbuka.
Selanjutnya, korban tidak lagi melihat handphone merk Realme warna biru miliknya. Tak hanya itu, dompet korban berisi uang tunai sebesar Rp1,7 juta, dan 2 buah tabung gas elpiji ukuran 3 kg juga hilang.
Atas kejadian itu, korban melaporkan kejadiana itu ke Polres Tanjungbalai, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/332/XII/2020/SU/RES T.BALAI, tanggal 28 Desember 2020. Dalam laporannya, korban menyebutkan kerugian ditaksir berkisar Rp3,5 juta.
Atas laporan korban, petugas bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap identitas pelaku. Pelakunya berjumlah duaa orang.
“Satu tersangka atas nama Dedek Ajuari alias Dedek telah diamankan. Seorang lagi inisial JK, masih dalam pengejaran,” ujar Iptu AD Panjaitan.
Baca: Polisi Ungkap Pencurian di Aspol Batu I, Pelakunya Duo Sinaga dan Dedek
Baca: Tepergok Hendak Mencuri di Pantai Burung, Temannya Diringkus Tiga Jam Kemudian
Lanjut Panjaitan, selain mengamankan tersangka Dedek Ajuari alias Dedek, pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti kejahatan para pelaku, diantaranya 1 (satu) kotak handphone merk Realme, dengan No.Imei 860524047873755 dan 1 unit handphone merk Real Me warna biru dengan No.Imei 860524047873755.