Jongos Narkoba Jaringan Sei Tualang Raso Diringkus, Barang Bukti Sabu 99,88 Gram
- BENTENGASAHAN.com - Minggu, 7 Feb 2021 - 20:44 WIB
- dibaca 727 kali
TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Personel Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai melakukan penggerebekan narkoba di kawasan Jalan DI Panjaitan, Gang Mushola, Lingkungan IV, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, pada Kamis (4/2/2021), malam sekitar pukul 22.30 WIB. Berkat kerja sama dengan petugas Polsek Tanjungbalai Utara, Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil menggagalkan transaksi narkoba.
Dalam pengungkapan itu, tiga orang jongos narkoba jaringan Sei Tualang Raso diringkus. Mereka adalah Zailani K alias Ayah (58), warga Jalan DI Panjaitan, Gang Mushola, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, M Dian alias Amat alias pak De (28), warga Jalan Mushola, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, dan Muhammad Aidil alias Ulong (21), warga Jalan Cicak Rowo, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Bersama ketiganya turut diamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 99,88 gram, 1 potong plastik asoy warna hitam bertempel lakban warna coklat, 1 unit handphone merk Oppo warna putih, 1 unit handphone merk Samsung warna hitam, dan 1 unit handphone merk Straw Berry warna hitam.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, melalui Kasubbag Humas Iptu AD Panjaitan, Sabtu (6/2/2021) mengatakan, penggerebekan di kawasan Jalan DI Panjaitan, Gang Mushola, Lingkungan IV, Kelurahan Pasar Baru, berkat adanya informasi masyarakat.
Baca: ‘Rumah Narkoba’ di Sei Tualang Raso Digerebek, Pengedar Berusaha Kabur Sampai Terluka
Baca: Narkoba dari Malaysia, Upah Rp10 Juta Belum Diterima, Hukuman Mati Menanti
Panjaitan mengatakan, ketiga pelaku diamankan dari rumah tersangka Zailani K alias Ayah. Saat itu, ketiganya ditemukan sedang duduk-duduk di kamar tidur dan di hadapan mereka terletak 1 bungkus plastik transparan berisi diduga narkotika jenis sabu.
“Kepada petugas, ketiga orang tersangka tersebut mengakui bahwa sabu itu benar milik mereka,” ujar Panjaitan.
Baca: Gerebek Narkoba di Keramat Kubah, Pengedar Ditangkap, 25 Paket Sabu Disita
Baca: Pariaman dan Bambang, Oknum Pegawai Dinas PU Terjerat Narkoba
Selanjutnya, ketiga orang tersangka berikut dengan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut. Menurut Panjaitan, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman selama 6 hingga 20 tahun penjara.