Rugi Diri Sendiri, Pedagang Ikan Pajak Suprapto Ini Dibui Gegara Emosi Sesaat
- BENTENGASAHAN.com - Kamis, 6 Jan 2022 - 19:12 WIB
- dibaca 270 kali
Terancam Hukuman Dua Tahun Penjara
Dijelaskan bahwa peristiwa penganiayaan yang dialami JA itu terjadi pada Senin 25 Oktober 2021, siang sekira pukul 11.30 WIB, di kawasan Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan TB Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.
Baca: Hambali Cs Peragakan Penganiayaan Berujung Maut Terhadap Tersangka Cabul
Baca: Viral Penganiayaan di RS Siloam, Perawat Christina Romauli Sampai Sujud, Masih Saja Ditendang
Atas perbuatannya itu, Triyadi menegaskan, terhadap tersangka RA akan dipersangkakan melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana.
Ancaman hukumannya, menurut Triyadi, penjara selama dua tahun delapan bulan.