Rugi Diri Sendiri, Pedagang Ikan Pajak Suprapto Ini Dibui Gegara Emosi Sesaat

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Seorang pedagang ikan di Pajak Suprapto, Kota Tanjungbalai, inisial RA diamankan polisi setelah menganiaya anak di bawah umur.

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Emosi sesaat telah menjerumuskan RA (25), seorang warga Kota Tanjungbalai. Dia yang tidak bisa mengendalikan emosinya telah mengakibatkan seorang pemuda inisial JH (17) mengalami luka lebam.

Kini, pria yang sehari-hari berdagang ikan di Pajak Suprapto, Kota Tanjungbalai, itu harus merasakan dinginnya udara di balik jeruji milik Polres Tanjungbalai. Oleh penyidik Polres Tanjungbalai, RA ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap JH, seorang anak di bawah umur.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi, melalui selularnya, kepada BENTENG ASAHAN, Kamis (6/1/2021), menuturkan, penganiayaan itu berawal ketika JH berniat melerai pertengkaran antara RA dengan istrinya. Tapi ternyata niat itu malah membuat emosi RA dan semakin tidak terkendali kemudian balik menyerang JH.

Ibu kandung inisial RP (52) tidak terima anaknya dianiaya hingga mengalami luka lebam. Ibu korban pun membuat laporan pengaduan ke polisi.

BacaAkhirnya, Penyidik Tindak Lanjuti Kasus Penganiayaan Korban Hotnaida Simbolon

BacaPolres Asahan Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras, Salahsatu Pelaku Istri Korban

Atas laporan itu, Tim Operasional yang dipimpin Kanit Idik I dan II Sat Reskrim Polres Tanjungbalai bergerak mengamankan RA dari lapak dagangannya di Pajak Suprapto Tanjungbalai, pada Selasa 4 Januari 2022, pagi sekira pukul 07.50 WIB.

“Kini, RA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Triyadi.

Halaman Selanjutnya >>>

Terancam Hukuman Dua Tahun Penjara

Share this: