Pengeroyokan Berdarah di Hoky Hunter Tanjungbalai Dipicu Balas Dendam
- BENTENGASAHAN.com - Kamis, 13 Jan 2022 - 20:39 WIB
- dibaca 5.481 kali
Ayah dan Anak Ditetapkan Tersangka
Terpisah, petugas Sat Reskrim Polres Tanjungbalai yang melakukan penyelidikan berhasil mengamankan para pelaku pengeroyokan terhadap korban, subuh sekira pukul 06.40 WIB.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi, kepada BENTENG ASAHAN, Kamis (13/1/2022), mengatakan, dalam kasus tindak pidana pengeroyokan itu, telah mengamankan tujuh orang pelaku dan seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Bill Clinton Marpaung alias Biton (26), warga Jalan Prof FL Tobing, Gang Mahoni, Lingkungan V, Kelurahan Sirantau, Agustinus Parningotan Marpaung alias Ingot (36), warga Jalan Jamin Ginting, Lingkungan I, Kelurahan Sirantau.
Kemudian, Arifin Alrivai Laurencus Nainggolan alias Ipin (34), warga Jalan FL Tobing, Gang Damoli, Lingkungan V, Kelurahan Sirantau, dan Rizki Putra Napitupulu alias Putra (17), warga Jalan FL Tobing.
Lalu, Jasman Dolok Saribu alias Goliong (27), warga Jalan Bawal, Lingkungan VI, Kelurahan Sirantau, Wiston Marpaung alias Biston (26), warga Jalan Denai, Lingkungan V, Kelurahan Gading, dan Tua Marpaung alias Oppung Jonatan (55), Jalan Prof FL Tobing, Gang Mahoni, Lingkungan V, Kelurahan Sirantau. Seluruh pelaku merupakan warga Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Baca: Cekcok di Kafe Remang Berujung Pengeroyokan, Empat Orang Ditangkap
Selain ketujuh pelaku, masih kata Triyadi, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit becak bermotor, 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125, dan 1 batang kayu.