Benteng Asahan

Pengeroyokan Berdarah di Hoky Hunter Tanjungbalai Dipicu Balas Dendam

Lima dari tujuh pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan Marton Tondang alias Eliebert Purba meninggal dunia diamankan di Mapolres Tanjungbalai.

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Hasrat pembalasan dendam membara dalam hati Tua Marpaung alias Oppung Jonatan (55), setelah kehormatan anak gadisnya telah direnggut oleh seorang pria tidak bertanggungjawab.  Bersama saudaranya, Oppung Jonatan pun menemui pria itu dan memberinya pelajaran.

Tapi nahas, pria yang belakangan diketahui bernama Marton Tondang alias Eliebert Purba, itu menghembuskan nafas terakhir. Pria 30 itu menderita luka lebam di sejumlah tubuhnya setelah mengalami pengeroyokan yang dilakukan oleh Oppung Jonatan bersama saudaranya.

Peristiwa berdarah itu terjadi di Hoky Hunter, kafe kosong di Jalan Alteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Sabtu, 8 Januari 2022, dini hari sekira pukul 01.00 WIB, lalu.

Polisi mendapati Marton tergeletak di tengah tengah, dengan kondisi tidak sadarkan diri. Wajah korban terdapat beberapa luka lebam.

Oleh petugas, korban langsung dievakuasi korban ke RSUD Dr T Mansyur, Kota Tanjungbalai, guna mendapat perawatan medis. Namun takdir berkata lain, setelah 4 jam dirawat, korban yang belakangan diketahui berasal dari Kecamatan Harang Gaol Horison, Kabupaten Simalungun, itu meninggal dunia.

BacaOknum Anggota DPRD Sumut Aniaya Polisi di Lokasi Hiburan Malam

BacaRibut Urusan Jual Beli Lembu, Oknum Polisi Dikeroyok, 4 Warga Tanjungbalai Diringkus

Oleh dokter jaga di RSUD tersebut, korban dinyatakan telah meninggal dunia. Selanjutnya, dilakukan visum et repertum.

Halaman Selanjutnya >>>

Ayah dan Anak Ditetapkan Tersangka

Ayah dan Anak Ditetapkan Tersangka

Terpisah, petugas Sat Reskrim Polres Tanjungbalai yang melakukan penyelidikan berhasil mengamankan para pelaku pengeroyokan terhadap korban, subuh sekira pukul 06.40 WIB.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi, kepada BENTENG ASAHAN, Kamis (13/1/2022), mengatakan, dalam kasus tindak pidana pengeroyokan itu, telah mengamankan tujuh orang pelaku dan seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Bill Clinton Marpaung alias Biton (26), warga Jalan Prof FL Tobing, Gang Mahoni, Lingkungan V, Kelurahan Sirantau, Agustinus Parningotan Marpaung alias Ingot (36), warga Jalan Jamin Ginting, Lingkungan I, Kelurahan Sirantau.

Kemudian, Arifin Alrivai Laurencus Nainggolan alias Ipin (34), warga Jalan FL Tobing, Gang Damoli, Lingkungan V, Kelurahan Sirantau, dan Rizki Putra Napitupulu alias Putra (17), warga Jalan FL Tobing.

Lalu, Jasman Dolok Saribu alias Goliong (27), warga Jalan Bawal, Lingkungan VI, Kelurahan Sirantau, Wiston Marpaung alias Biston (26), warga Jalan Denai, Lingkungan V, Kelurahan Gading, dan Tua Marpaung alias Oppung Jonatan (55), Jalan Prof FL Tobing, Gang Mahoni, Lingkungan V, Kelurahan Sirantau. Seluruh pelaku merupakan warga Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

BacaCekcok di Kafe Remang Berujung Pengeroyokan, Empat Orang Ditangkap

BacaTerungkap Motif Pengeroyokan di Datuk Bandar Timur Tanjungbalai, Seorang Pelaku Dendam ke Adik Korban

Selain ketujuh pelaku, masih kata Triyadi, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit becak bermotor, 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125, dan 1 batang kayu.

Halaman Selanjutnya >>>

Motif Pengeroyokan..

Halaman Sebelumnya <<<

Motif Pengeroyokan..

Triyadi mengungkapkan, berdasarkan pengakuan para tersangka, adapun alasan terjadinya pengeroyokan itu adalah karena sakit hati karena korban telah merenggut kehormatan anak gadis dari tersangka Tua Marpaung alias Oppung Jonatan, yang juga adik dari tersangka Bill Clinton Marpaung alias Biston.

Menurut keterangan pelaku, korban juga telah menjual barang berharga milik dari anak gadisnya. Dan, yang membuat amarah mereka tidak terkendali karena korban korban tidak mau bertanggung-jawab atas perbuatannya.

Para pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan Marton Tondang alias Eliebert Purba diapit petugas Sat Reskrim Polres Tanjungbalai, Kamis (12/1/2022).

BacaTerlibat Pengeroyokan, Ditangkap Saat Merayakan Sweet Seventeen

BacaSetahun Buron, Tiga Tersangka Pengeroyok Warga Sei Berombang Diringkus

Meski demikian, Triyadi menegaskan bahwa tindakan para pelaku tidak dapat dibenarkan. Akibat perbuatan mereka, korban telah kehilangan nyawa dan terhadap para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3e jo Pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana.

Halaman Sebelumnya <<<