Diciduk dari Kelurahan Pematang Pasir Teluk Nibung, Barang Bukti 4,01 Gram Sabu
- BENTENGASAHAN.com - Rabu, 19 Jan 2022 - 16:06 WIB
- dibaca 1.494 kali
TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai meringkus Budi alias Boy alias Yuyun, seorang tersangka pengedar narkotika. Pria 36 tahun itu diamankan dari kediamannya di Jalan Pasir Raya, Lingkungan V, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Kamis 13 Januari 2022, malam sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi, dihubungi melalui selularnya, Rabu (19/1/2022), mengatakan, penangkapan itu berdasarkan informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di sebuah rumah, Jalan Pasir Raya, Lingkungan V, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, sering terjadi transaksi atau jual beli narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi itu, Kaurbinops Sat Resnarkoba Iptu Demonstar beserta Kanit l, Kanit ll dan personel langsung melakukan penyelidikan dan menemukan 1 orang laki-laki.
Saat didatangi petugas, laki-laki yang belakangan diketahui bernama Budi alias Boy alias Yuyun itu terlihat menjatuhkan sesuatu dari kantong celana depannya menggunakan tangan kiri.
Petugas yang melihatnya langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki itu dan memerintahkannya mengambil kembali benda yang dijatuhkan itu.
Setelah diambil, benda itu ternyata berupa 1 lembar kertas tisu warna putih yang di dalamnya berisi 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu.
Baca: Dugaan Aliran Suap Bandar Narkoba ke Kapolrestabes Medan, Kapolda Sumut: Saya Sudah Bentuk Tim
Baca: Dikibusi Warga, Pengedar Sabu di Jalan Pukat Ujung Tanjungbalai Diringkus
Kepada petugas, Budi alias Boy alias Yuyun mengaku jika benda itu benar miliknya.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan badan dan ditemukanlah 1 bungkus kotak rokok mild berisi 1 bungkus plastik klip transparan kosong dan 1 batang pipet plastik yang ujungnya telah diruncingkan dari kantong celana tersangka.
“Barang bukti itu berupa 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,01 gram, 1 lembar kertas tisu warna putih, 1 bungkus kotak rokok mild berisi 1 bungkus plastik klip transparan kosong , 1 batang pipet plastik yang ujungnya diruncingkan dan 1 potong celana pendek warna abu-abu,” beber Triyadi.
Baca: Institusi Polri Tercoreng! Oknum Polisi di Tanjungbalai Diringkus, Barang Bukti 2 Kg Sabu
Baca: Sosok Kombes Riko, Punya Harta Rp13 Miliar, Pernah Ditegur Kapolda Sumut
Atas kepemilikan narkotika tanpa izin itu, Budi alias Boy alias Yuyun langsung dibawa ke Polres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Terhadap Budi alias Boy alias Yuyun diancam melanggar Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.