Kasus Mobil Pelat Merah Palsu BK 12 Z ‘Raib’, Polres Tanjungbalai Dinilai Kangkangi Motto Polri Presisi
- BENTENGASAHAN.com - Selasa, 1 Mar 2022 - 21:32 WIB
- dibaca 85 kali
TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Penanganan terhadap kasus mobil pelat merah palsu BK 12 Z hingga kini tidak jelas ujungnya alias ‘raib’. Atas ketidaktegasan itu, Polres Tanjungbalai dinilai telah mengangkangi program Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo tentang tagline Polri Presisi (prediktif, responsibilitas, transparasi, dan berkeadilan).
Hal itu diungkapkan Jaringan Sihotang, Koordinator Daerah Indonesia Corruption Watch (ICW) Kota Tanjungbalai, kepada BENTENG ASAHAN, Selasa (1/3/2022). Jaringan sangat menyesalkan tidak adanya kejelasan sanksi hukum hingga saat ini dari Polres Tanjungbalai terhadap kasus mobil Toyota Innova warna hitam yang menggunakan pelat merah palsu, yakni BK 12 Z saat kejadian menabrak truk Fuso yang sedang berhenti.
Menurut Jaringan, walaupun dalam kejadian itu tidak ada korban jiwa, namun ada beberapa pelanggaran yang cukup miris yang dilakukan secara sadar dan sengaja oleh pengendara mobil Toyota Innova BK 12 Z tersebut yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), seperti menggunakan pelat merah palsu, mobil tidak memiliki dokumen serta sopir berkendara dalam keadaan mengantuk.
“Terlebih lagi, sopir dari mobil Toyota Innova itu merupakan anggota DPRD Kota Tanjungbalai, yang seharusnya mendukung penegakan peraturan, bukan kebalikannya melanggar peraturan,” kritik Jaringan.
Baca: Misteri BK 12 Z di Balik Viral Mobil Pelat Merah Tabrak Truk Parkir di Tanjungbalai
Baca: Polres Tanjungbalai Diminta Usut Tuntas Pemalsuan Nomor Polisi Mobil yang Disopiri Dewan
Kondisi itu kata Jaringan, tentu sangat bertentangan dengan tagline Polri Presisi (prediktif, responsibilitas, transparasi, dan berkeadilan) yang sudah lebih satu tahun dikumandangkan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.