Aji Mumpung Oknum Anggota DPRD Tanjungbalai: Tunjangan Transportasi Diterima, Mobil Dinas Dipakai Juga

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Ilustrasi oknum Dewan otak korup. Mobil berpelat merah menabrak truk parkir di Kota Tanjungbalai.

Sekretaris Dewan: Itu di Luar Sepengetahuan Saya

Terpisah, Sekretaris DPRD Kota Tanjungbalai, M Juni Lubis, mengatakan, sejak terbit Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tersebut, semua mobil pelat merah Anggota dan pimpinan DPRD Kota Tanjungbalai telah dikembalikan ke Pemko Tanjungbalai. Saat ini, menurut Juni, hanya Ketua DPRD Kota Tanjungbalai yang memakai mobil dinas pelat merah.

“Jika masih ada Anggota Dewan atau pimpinan DPRD yang masih menggunakan kendaraan pelat merah, itu di luar sepengetahuan saya selaku Sekretaris DPRD,” kata Juni.

Juni juga menyampaikan bahwa tunjangan transportasi Anggota Dewan maupun pimpinan DPRD telah diberikan dalam bentuk uang tunai sejak Tahun 2019, dengan besaran sekitar Rp8 juta per orang setiap bulannya.

BacaWildan Tanjung di Pusaran Korupsi DBH PBB Labusel, Ditahan di Rutan Tanjung Gusta

BacaDugaan Korupsi Mesin Sampah Rp1,8 Miliar di Tanjungbalai

Dan, pemberian tunjangan transportasi langsung disalurkan melalui rekening masing-masing Anggota dan Pimpinan DPRD bersamaan dengan tunjangan lainnya.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: