Dugaan Korupsi Mesin Sampah Rp1,8 Miliar di Tanjungbalai, Mantan Kadis Kebersihan Ditahan?

Share this:
BMG
Markas Komando (Mako) Polres Kota Tanjungbalai. Foto diambil belum lama ini.

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Dalam dua hari ini, beredar informasi yang mengatakan penyidik Polres Tanjungbalai diam-diam telah melakukan penahanan terhadap 5 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin pengolah sampah anorganik senilai Rp1,8 miliar tahun anggaran (TA) 2015. Dan, salah satu diantaranya disebut-sebut berinisial H, mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kota Tanjungbalai.

“Pada hari Rabu, tanggal 15 Januari 2020, penyidik dari Polres Tanjungbalai kembali memanggil dan memeriksa sekitar lima orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin pengolah sampah anorganik di Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kota Tanjungbalai. Sejak hari itu hingga saat ini, kelima orang yang diperiksa tersebut langsung ditahan termasuk di antaranya mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Lingkungan Kota Tanjungbalai berinisial H,” ujar sumber yang layak dipercaya di Polres Tanjungbalai, kepada BENTENG ASAHAN, Jumat (17/1/2020).

Hal yang sama juga diungkapkan sejumlah pejabat tinggi di Pemko Tanjungbalai. Namun, mereka enggan menyebutkan identitasnya.

“Kita juga ada mendengar informasi itu. Tapi, kebenarannya kita kurang tahu,” ujar sejumlah pejabat tinggi Pemko Tanjungbalai yang minta identitasnya tidak disebutkan.

Seperti diketahui, sejak tahun 2016 lalu, kasus pengadaan mesin pengolah sampah anorganik tahun anggaran (TA) 2015 di Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kota Tanjungbalai ini telah mengundang sorotan dari para penggiat anti korupsi Kota Tanjungbalai.

BacaLima Tahun Berlalu, Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD Tanjungbalai Masih Misteri

Hal itu disebabkan mesin pengolah sampah anorganik dengan pagu anggaran senilai Rp1,8 miliar ini tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Namun telah dilakukan serah terima barang dari pihak ketiga kepada Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kota Tanjungbalai.

Terkait dengan dugaan korupsi dalam pengadaan mesin pengolah sampah anorganik tersebut, oleh penyidik dari Polres Tanjungbalai langsung menindak lanjutinya. Hal itu dibuktikan dengan diperiksanya sejumlah saksi-saksi terkait dengan kasus tersebut. Sedikitnya, 5 orang termasuk di antaranya berinisial H, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kota Tanjungbalai.

BacaUsut Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lanjutan Jembatan Sei Silau III

Namun demikian, tanpa ada alasan yang jelas, kasus tersebut sempat mengendap bertahun-tahun. Dan baru-baru ini, kasus tersebut kembali mencuat setelah adanya informasi yang mengatakan, penyidik Polres Tanjungbalai telah membuka kembali kasus tersebut dan langsung melakukan penahanan terhadap 5 orang tersangka yang salah satu diantaranya adalah H, mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kota Tanjungbalai dan telah pensiun dari PNS.

Share this: