Benteng Asahan

Aji Mumpung Oknum Anggota DPRD Tanjungbalai: Tunjangan Transportasi Diterima, Mobil Dinas Dipakai Juga

Ilustrasi oknum Dewan otak korup. Mobil berpelat merah menabrak truk parkir di Kota Tanjungbalai.

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Koodinator Daerah Indonesia Corruption Watch (ICW) Kota Tanjungbalai menemukan sampai saat ini, ternyata masih ada oknum Anggota dan unsur Pimpinan di DPRD Kota Tanjungbalai masih menggunakan mobil milik pemerintah atau kendaraan pelat merah.

Padahal, para wakil rakyat itu sudah diberi uang tunjangan transportasi dan diterima setiap bulan.

“Dari hasil investigasi kita di lapangan, ternyata sampai saat ini, masih ada anggota maupun unsur pimpinan DPRD Kota Tanjungbalai masih menggunakan mobil milik pemerintah atau pelat merah,” kata Koodinator Daerah ICW Kota Tanjungbalai, Jaringan Sihotang, kepada BENTENG ASAHAN, Senin (7/3/2022).

Dijelaskan Jaringan, ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017. Di situ jelas disebutkan bahwa para Anggota Dewan dan pimpinan DPRD, tidak lagi difasilitasi mobil pelat merah dan digantikan pemberian tunjangan transportasi dalam bentuk tunai.

“Jadi, kalau masih ada anggota dan atau unsur pimpinan DPRD masih menggunakan mobil pelat merah, tapi tetap menerima dana tunjangan pengganti transportasi, itu sama dengan korupsi,” kritik Jaringan.

BacaYusmada Bersaksi Beri Rp100 Juta ke Syahrial

BacaDugaan Korupsi Proyek Jalan Lingkar Utara Tanjungbalai, Tiga Tersangka Ditahan

Oleh sebab itu, Jaringan meminta Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Sumatera Utara memeriksa pengelolaan keuangan di sekretariat DPRD Kota Tanjungbalai, terkait dengan adanya oknum Anggota Dewan yang masih menggunakan kendaraan dinas berpelat merah.

Halaman Selanjutnya >>>

Sekretaris Dewan: Itu di Luar Sepengetahuan Saya

Sekretaris Dewan: Itu di Luar Sepengetahuan Saya

Terpisah, Sekretaris DPRD Kota Tanjungbalai, M Juni Lubis, mengatakan, sejak terbit Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tersebut, semua mobil pelat merah Anggota dan pimpinan DPRD Kota Tanjungbalai telah dikembalikan ke Pemko Tanjungbalai. Saat ini, menurut Juni, hanya Ketua DPRD Kota Tanjungbalai yang memakai mobil dinas pelat merah.

“Jika masih ada Anggota Dewan atau pimpinan DPRD yang masih menggunakan kendaraan pelat merah, itu di luar sepengetahuan saya selaku Sekretaris DPRD,” kata Juni.

Juni juga menyampaikan bahwa tunjangan transportasi Anggota Dewan maupun pimpinan DPRD telah diberikan dalam bentuk uang tunai sejak Tahun 2019, dengan besaran sekitar Rp8 juta per orang setiap bulannya.

BacaWildan Tanjung di Pusaran Korupsi DBH PBB Labusel, Ditahan di Rutan Tanjung Gusta

BacaDugaan Korupsi Mesin Sampah Rp1,8 Miliar di Tanjungbalai

Dan, pemberian tunjangan transportasi langsung disalurkan melalui rekening masing-masing Anggota dan Pimpinan DPRD bersamaan dengan tunjangan lainnya.

Halaman Sebelumnya <<<