Pria Paruh Baya di Teluk Nibung Ditangkap Polisi, Lihat Tampangnya!

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Fauzi alias Uzi, warga Jalan Burhanuddin, Lingkungan II, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, tersandung kasus narkotika.

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Seorang pria paruh baya diamankan langsung dari kediamannya Jalan Burhanuddin, Lingkungan II, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Rabu (30/3/2022), dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Ia adalah Fauzi alias Uzi, 57 tahun.

Penangkapan terhadap Fauzi alias Uzi bermula dari informasi warga yang menyebutkan ada seorang laki-laki yang selalu memperjualbelikan narkotika jenis sabu di Jalan Burhanuddin, Lingkungan II, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Atas informasi itu, personel Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi dan melakukan penggerebekan.

“Informasi kita terima Selasa 29 Maret 2022, malam sekira pukul 22.00 WIB. Dan pada Rabu dini hari, tim langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka Fauzi alias Uzi,” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi, melalui Kasat Resnarkoba AKP S Tambunan, kepada BENTENG ASAHAN, Rabu (30/3/2022).

Kasat Resnarkoba mengatakan, saat penggerebekan itu disaksikan oleh kepala lingkungan setempat. Dari penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti diduga narkoba; 20 bungkus plastik klip kecil transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,71 gram.

Kemudian, 1 bungkus plastik klip sedang transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,59 gram, 1 bungkus plastik klip kecil transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,85 gram, 1 bungkus plastik klip sedang transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,29 gram.

BacaPengedar Sabu Ini Gagal Transaksi, Diringkus dekat Rumah di Teluk Nibung

BacaDikibusi Warga, Pengedar Sabu di Jalan Pukat Ujung Tanjungbalai Diringkus

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya; uang tunai sebanyak Rp300 ribu, 1 lembar plastik warna hitam sebagai pembalut sabu, 1 helai sarung bantal, 1 bal plastik klip tranparan kosong, 1 unit timbangan elektrik kecil warna hitam, dan 1 unit handphone Nokia warna hitam.

Atas penemuan barang bukti itu, Fauzi alias Uzi tidak bisa berkutik. Kepada petugas, Fauzi alias Uzi mengakui seluruh barang bukti itu benar miliknya.

BacaTantowi Yahya Tertangkap, Kasus Narkoba, Barang Bukti 16 Paket Sabu

BacaTak Ingin ‘Kesepian’ dalam Sel Penjara, Pengedar Sabu Seret Bandarnya

Selanjutnya, petugas menggelandang Fauzi alias Uzi ke Mapolres Tanjungbalai guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, Fauzi alias Uzi telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Share this: