Benteng Asahan

Ungkap Kasus Judi Togel, Dua Orang Tersangka Diamankan Polres Tanjungbalai

Didik Chumaidi alias Didik dan Fahmi Ruzzi, tersangka tindak pidana perjudian jenis togel berikut dengan sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Tanjungbalai, Rabu (30/3/2022), sore.

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Personel Sat Reskrim Polres Tanjungbalai mengungkap kasus tindak pidana perjudian tebak angka jenis toto gelap (togel) sekaligus mengamankan 2 orang laki-laki sebagai tersangka.

Pelaku diamankan dari salah satu warung di kawasan Jalan Asahan, Kelurahan Indrasakti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, pada Rabu (30/3/2022), sore sekitar pukul 15.45 WIB.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi, melalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetyo, Kamis (31/3/2022), mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana judi togel tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat.

Berdasarkan informasi itu, Unit Opersional Sat Reskrim Polres Tanjungbalai dipimpin Kanit 1 Ipda DJH Manullang langsung melakukan pemantauan di warung kopi di Jalan Asahan tersebut. Eri menuturkan, personel mengamankan seorang laki-laki dari dalam warung kopi tersebut, pada pukul 15.45 WIB.

Belakangan diketahui pelaku bernama Didik Chumaidi alias Didik (38), warga Dusun I, Desa Sei Serindan, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.

Dari tersangka, petugas menemukan 1 buah tas pinggang merk profesional warna hitam berisikan 1 unit handphone merk Nokia 105 warna biru dengan Sim Card Simpati Nomor 0812-6317-7514, 1 unit handphone merk Oppo A16 warna hitam beserta Sim Card Simpati Nomor 0823-6366-2457.

BacaAparat Ditantang Tangkap Bos Togel di Tanjungbalai, Warga: Jangan Hanya Keroconya

BacaDi Tanjungbalai, Judi Ada, Narkoba Apalagi

Kemudian, 1 buah buku tulis berisi tulisan angka nomor judi togel, 1 buah ballpoint merk X–data Q–1 Black warna ungu dan uang tunai sebesar Rp485 ribu.

Kepada petugas, tersangka Didik Chumaidi alias Didik (38) mengaku, setiap harinya menyetorkan uang hasil penjualan nomor tebakan judi togel tersebut kepada Fahmi Ruzzi yang menunggu di warung Mba Sri.

BacaMaksud Hati Menambah Omset, Pemilik Warung Kopi Ini Malah Masuk Bui

BacaJudi Tembak Ikan Berkedok Game Zone Bebas Beroperasi di Tanjungbalai

Selanjutnya, petugas juga mengamankan tersangka Fahmi Ruzzi (33), warga Dusun V, Desa Sei Serindan, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan dari warung Mba Sri.

Dari tersangka Fahmi Ruzzi, petugas menyita barang bukti berupa 1 unit handphone merk Vivo tipe V21 warna biru dengan Sim Card Simpati Nomor 0821-6333-9593, yang pada pesan WhatsAppnya terdapat tulisan nomor undian judi togel.

BacaTerlibat Narkoba, 3 Oknum Polisi Diringkus Tim Gabungan TNI

BacaJudi Dadu Kampung Antara Bubar, Tiga Pemainnya Disergap Petugas

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka berikut dengan barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Tanjungbalai dan dilakukan penahanan.

Terhadap kedua orang tersangka persangkakan melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan (2) dari KUHPidana.