Benteng Asahan

‘Gudang Penyimpanan’ Narkotika di Jalan Kakap Tanjungbalai Digerebek, Satu Orang Diringkus

Jonnaidi alias Jon, tersangka penyalahgunaan narkotika diamankan di Mapolres Tanjungbalai.

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai melakukan penggerebekan gudang atau tempat penyimpanan narkoba di kawasan Jalan Kakap, Lingkungan IV, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Dari penggerekeban itu, petugas mengamankan satu orang pelaku tindak pidana narkotika.

Adalah Jonnaidi alias Jon (40), warga Jalan Kakap, Lingkungan IV, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi, melalui Kasat Resnarkoba AKP S Tambunan, Kamis (7/4/2022) mengatakan, penangkapan terhadap Jonnaidi alias Jon tersebut dilakukan pada Selasa 5 April 2022, dini hari sekira pukul 03.00 WIB.

Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di salah satu rumah di Jalan Kakap, Lingkungan IV, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu dan ganja. Dan, rumah tersebut diduga dijadikan sebagai gudang atau tempat penyimpanan narkotika.

“Berdasarkan informasi itu, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dan, pada Selasa 5 April 2022 sekira pukul 03.00 WIB, tim yang saya pimpin bersama Kanit 2 dan personil Operasional Sat Narkoba langsung bergerak dan menangkap seorang laki-laki yang diketahui bernama Jonnaidi alias Jon,” kata Tambunan.

Kemudian dilakukan penggeledahan disaksikan kepala lingkungan setempat. Dari penggeledahan itu, petugas menemukan 1 bungkus kertas berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor 1,03 gram, 1 unit handphone merek Samsung, dan uang tunai senilai Rp40.000.

BacaPenginapan Arteri Permai Tanjungbalai Digerebek, 1 Orang Positif Narkoba

BacaModal Tas Selempang, Modus Test Drive, Cek King Bawa Kabur Yamaha R15

Kepada petugas Jonnaidi alias Jon mengaku jika barang bukti itu benar miliknya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dan barang buktinya langsung dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Tanjungbalai guna proses penyidikan lebih lanjut.