Sprindik Khusus Tersangka Baru, Anggota DPRD Dahman Sirait Ditekuk Jaksa

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Dahman Sirait saat menunjukkan bukti laporan dugaan pemalsuan tanda tangan ke Komisi Kejaksaan RI. (Insert) Dahman Sirait ditahan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan peningkatan jalan ruas jalan lingkar utara Kota Tanjungbalai.

Ditahan di Lapas Pulau Simardan

Lalu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalai Asahan mengeluarkan sprindik, Nomor: Print-07/L.2.17/Fd.2/12/2021 tanggal 23 Desember 2021.

Kemudian sprindik Lanjutan Nomor: Print-07.a/L.2.17/Fd.2/02/2021 tanggal 11 Februari 2022, dan sprindik lanjutan Nomor: Print-01/L.2.17/Fd.2/04/2022 tanggal 1 April 2022. Dari hasil penyidikan ditemukanlah dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Selanjutnya, pada Senin 9 Mei 2022, Jaksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Khusus Nomor : Print : 01.a/L.2.17/Fd.2/05/2022 tanggal 9 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan Nomor Print- 614/L.2.17/Fd.2/05/2022 tanggal 9 Mei 2022, dengan menetapkan 1 orang tersangka baru atas nama Dahman Sirait, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas jalan lingkar utara STA 7+200 – 7+940, dengan anggaran sebesar Rp3.270.442.000.

Dan, pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas jalan lingkar utara STA 7+940-9+830 dengan anggaran sebesar Rp8.245.639.000 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjungbalai.

BacaLima Tahun Berlalu, Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD Tanjungbalai Masih Misteri

BacaDugaan Korupsi Proyek Jalan Lingkar Utara Tanjungbalai, Tiga Tersangka Ditahan

Dahman Sirait selaku Direktur dari PT Citra Mulia Perkasa Abadi, perusahaan kontraktor yang melaksanakan pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix di ruas jalan lingkar utara STA 7+940 – 9+830 yang berdasarkan Perhitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif, Nomor: 11/LHP/XXI/06/2021 tanggal 24 Juni 2021 ditemukan kerugian negara sebesar Rp3.131.594.283,43.

“Terhadap tersangka Dahman Sirait, langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, terhitung dari tanggal 9 Mei 2022 sampai dengan 28 Mei 2022 di Lapas Pulau Simardan Kota Tanjungbalai,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungbalai – Asahan Dedy Saragih, dalam siaran persnya, Senin (9/5/2022).

Halaman Selanjutnya >>>

Kontraktor di PUPR Kota Tanjungbalai

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: