Sprindik Khusus Tersangka Baru, Anggota DPRD Dahman Sirait Ditekuk Jaksa
- BENTENGASAHAN.com - Selasa, 10 Mei 2022 - 17:12 WIB
- dibaca 594 kali
Kontraktor di PUPR Kota Tanjungbalai
Dedy Saragih mengatakan, terhadap tersangka Dahman Sirait dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Amatan BENTENG ASAHAN, Dahman Sirait, yang juga menjabat Ketua Komisi A DPRD Kota Tanjungbalai dari Fraksi Partai Golongan Karya itu, tampak mengenakan rompi tahanan kejaksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Di kalangan publik Kota Tanjungbalai, Dahman Sirait, selain sebagai politisi juga dikenal sebagai kontraktor atau pemborong di lingkungan Dinas PUPR Kota Tanjungbalai.
Dalam perkara tindak pidana korupsi peningkatan jalan lingkar utara Kota Tanjungbalai itu, jaksa menuntut terdakwa Endang Hasmi selaku Direktur PT Fella Ufaira dan terdakwa Anwar Dedek Silitonga selaku Eks Direktur PT Citra Mulia Perkasa Abadi dalam kapasitas mereka sebagai pihak penyedia pekerjaan dengan hukuman kurungan 8 tahun penjara.
Baca: Wildan Tanjung di Pusaran Korupsi DBH PBB Labusel, Ditahan di Rutan Tanjung Gusta
Baca: Terkait Kasus Korupsi Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana, Ngogesa Sitepu Dipanggil KPK
Akan tetapi vonis hakim lebih ringan dari tuntukan Jaksa. Endang Hasmi dan Anwar Dedek Silitonga divonis 7 tahun penjara. Perkara ini sendiri masih bergulir dan dalam tahap permohonan banding.