Jual Sabu Sejak Awal 2022, Pasutri Ini Terancam Seumur Hidup di Penjara

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Pasangan suami istri Andi Putra alias Andi dan Suti Artina alias Tina, warga Jalan Elang, Gang Mancis, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, terlibat narkoba.

Terjual Sekitar 3 Gram Sehari

Kemudian, uang hasil penjualan narkotika itu disimpan istrinya Suti Artina alias Tina. Atas pengakuan itu, pasutri berikut dengan barang buktinya langsung diamankan ke Polres Tanjungbalai.

Kepada petugas, Andi Putra alias Andi mengaku memperjualbelikan sabu di Jalan Elang, Gang Mancis, Kecamatan Teluk Nibung, kurang lebih lima bulan, persis sejak awal Januari 2022.

Andi mengaku, setiap hari menjual sabu sekitar 3 gram dengan harga per paket bervariasi, mulai dari paket Rp50 ribu hingga paket Rp100 ribu.

Atas perbuatannya, pasangan suami istri itu dipersangkakan melanggar hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) subsidair Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun paling lama 20 Tahun,” tegas Reynold.

Adapun barang bukti diamankan petugas dari pasutri tersebut, berupa 4 buah plastik ukuran sedang transparan diduga berisi narkotika jenis sabu, dengan jumlah berat bruto 10,12 gram.

Lalu, sebanyak 13 bungkus plastik kecil transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan jumlah berat bruto 6,19 gram atau berat keseluruhannya adalah 16,31 gram, dan 1 bungkus plastik kecil transparan berisi narkotika jenis ganja berat bruto 0,82 gram.

BacaInstitusi Polri Tercoreng! Oknum Polisi di Tanjungbalai Diringkus, Barang Bukti 2 Kg Sabu

BacaDari Mulut Dua Perempuan Ini Terungkap Bandar Sabu Jalan Manggis Tanjungbalai Selatan

Selain itu, turut diamankan 2 unit handphone, masing-masing android merk Vivo warna biru laut dan handphone merk Oppo warna hitam. Kemudian, 1 unit timbangan elektrik warna putih hitam, 1 buah tas sandang warna hitam putih, 1 batang pipet sekop sabu, 1 ball plastik transparan kosong, dan uang tunai sebesar Rp3 juta.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: