Dari Mulut Dua Perempuan Ini Terungkap Bandar Sabu Jalan Manggis Tanjungbalai Selatan

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Bandar narkoba Nico bersama dua orang kurir Ayu dan Lela diamankan di Polres Tanjungbalai.

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Petugas Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap jaringan narkotika di Kecamatan Datuk Bandar-Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai. Pengungkapan ini bermula dari tertangkapnya dua orang perempuan yang menjadi kurir narkoba jenis sabu.

Kedua orang perempuan adalah Ayu Diani alias Ayu (27), seorang ibu rumah tangga (IRT), warga Jalan Jenderal Sudirman, Lingkungan I, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, dan Nurlela alias Lela (29), warga Jalan Utama, Lingkungan XII, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur.

Dari pengakuan keduanya, polisi berhasil meringkus bandar narkoba bernama Febri Nicolas Simanjuntak alias Nico (43), warga Jalan Manggis, Lingkungan I, Kelurahan TB Kota 2, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai. Saat ini, ketiganya telah diinapkan di sel Polres Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, yang dihubungi melalui Kasubbag Humas Iptu AD Panjaitan, Minggu (14/3/2021), mengatakan, ketiga tersangka ditangkap dari dua tempat berbeda. Ayu dan Nurlela diamankan dari Jalan Utama, Lingkungan IV, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.

Sementara, Febri alias Nico diamankan dari Jalan Manggis, Lingkungan I, Kelurahan TB Kota 2, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai. Mereka ditangkap pada Jumat (12/3/2021) lalu sekitar pukul 22.15 WIB.

Pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka Ayu dan Nurlela, petugas menemukan barang bukti sabu sebanyak 1 bungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 2,17 gram.

BacaTerungkap Setelah Sang Putri Melahirkan, Ternyata Ayah Cucuku Suamiku Sendiri

BacaJongos Narkoba Jaringan Sei Tualang Raso Diringkus, Barang Bukti Sabu 99,88 Gram

Kepada petugas, keduanya mengaku memperoleh narkotika tersebut dari Febri Nicolas Simanjuntak yang beralamat di Jalan Manggis, Lingkungan I, Kelurahan TB Kota 2, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai. Kemudian tim melakukan pengembangan ke alamat tersebut dan berhasil mengamankan tersangka Febri Simanjuntak alias Nico.

BacaGerebek Narkoba di Keramat Kubah, Pengedar Ditangkap, 25 Paket Sabu Disita

BacaTerlibat Narkoba, Oknum Mahasiswa di Tanjungbalai Terancam 20 Tahun Bui

Dari tangan Febri ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus sabu dengan berat kotor 2,50 gram. Barang bukti lain juga ditemukan 1 unit timbangan elektrik, dan uang tunai sebesar Rp260 ribu.

“Selanjutnya, ketiga orang tersangka berikut dengan barang buktinya langsung dibawa ke Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut”, ujar Panjaitan.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 hingga 20 tahun.

Share this: