TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Berpikir sebelum bertindak dapat menjagamu dari penyesalan. Pepatah bijak ini boleh jadi pelajaran bagi publik setelah melihat kasus yang menjerat Andi Putra alias Andi (35) dan Suti Artina alias Tina (24).
Pasangan suami istri yang bermukim di Jalan Elang, Gang Mancis, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, ini harus berhadapan dengan hukum.
Mereka dipersangkakan telah melakukan tindak pidana memperjualbelikan narkotika jenis sabu. Akibat perbuatan itu, pasutri ini terancam seumur hidup dalam penjara. Bagaimana kasusnya, berikut penuturan pihak kepolisian kepada BENTENG ASAHAN.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi, melalui Kasat Resnarkoba AKP Reynold Silalahi, Kamis (19/5/2022), mengatakan, penangkapan pasutri itu dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang mengatakan di Jalan Elang, Gang Mancis ada pasutri jualan sabu.
Selanjutnya, Sabtu 14 Mei 2022, personel Sat Resnarkoba di bawah pimpinan Kanit I Ipda HA Karokaro melakukan penyelidikan. Selanjutnya, personel Sat Resnarkoba dengan didampingi Kepala Lingkungan (kepling) setempat mendatangi rumah dimaksud dan menemukan Andi Putra alias Andi dan Suti Artina alias Tina sedang berada di rumah.
Begitu melihat kedatangan tim, Tina langsung bereaksi dengan membuang sebuah tas kecil yang di dalamnya berisi sabu sebanyak 17 bungkus dan 1 bungkus plastik transparan berisi ganja.
Setelah dilakukan penyitaan dan mengamankan pasutri itu, tim kembali melakukan penggeledahan atau pemeriksaan terhadap sebuah tas sandang yang dipegang Tina. Dari dalam tas sandang itu, polisi menemukan uang tunai diduga hasil penjualan narkotika sebesar Rp3 juta.
Baca: Tanjungbalai Darurat Narkoba, dari Polisi Hingga Ibu Rumah Tangga Terpapar Narkotika
Baca: Suami Istri di Tanjungbalai Ditangkap, Kasus Narkotika
Kepada petugas, Andi Putra alias Andi mengaku, narkotika itu benar milik mereka yang diperoleh dari seorang pria inisial H (belum tertangkap).
“Sabu sebanyak 15 gram itu kami beli dengan harga Rp7,5 juta. Kemudian dijual kembali per paket kepada orang yang membutuhkannya atau pasien,” ungkap Reynold menirukan pengakuan Andi kepada petugas.
Terjual Sekitar 3 Gram Sehari
Kemudian, uang hasil penjualan narkotika itu disimpan istrinya Suti Artina alias Tina. Atas pengakuan itu, pasutri berikut dengan barang buktinya langsung diamankan ke Polres Tanjungbalai.
Kepada petugas, Andi Putra alias Andi mengaku memperjualbelikan sabu di Jalan Elang, Gang Mancis, Kecamatan Teluk Nibung, kurang lebih lima bulan, persis sejak awal Januari 2022.
Andi mengaku, setiap hari menjual sabu sekitar 3 gram dengan harga per paket bervariasi, mulai dari paket Rp50 ribu hingga paket Rp100 ribu.
Atas perbuatannya, pasangan suami istri itu dipersangkakan melanggar hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) subsidair Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun paling lama 20 Tahun,” tegas Reynold.
Adapun barang bukti diamankan petugas dari pasutri tersebut, berupa 4 buah plastik ukuran sedang transparan diduga berisi narkotika jenis sabu, dengan jumlah berat bruto 10,12 gram.
Lalu, sebanyak 13 bungkus plastik kecil transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan jumlah berat bruto 6,19 gram atau berat keseluruhannya adalah 16,31 gram, dan 1 bungkus plastik kecil transparan berisi narkotika jenis ganja berat bruto 0,82 gram.
Baca: Institusi Polri Tercoreng! Oknum Polisi di Tanjungbalai Diringkus, Barang Bukti 2 Kg Sabu
Baca: Dari Mulut Dua Perempuan Ini Terungkap Bandar Sabu Jalan Manggis Tanjungbalai Selatan
Selain itu, turut diamankan 2 unit handphone, masing-masing android merk Vivo warna biru laut dan handphone merk Oppo warna hitam. Kemudian, 1 unit timbangan elektrik warna putih hitam, 1 buah tas sandang warna hitam putih, 1 batang pipet sekop sabu, 1 ball plastik transparan kosong, dan uang tunai sebesar Rp3 juta.