TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Aksi brutal massa terjadi di Kota Tanjungbalai. Mereka menggeruduk Gudang Horas, di Jalan Cenderawasih, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung.
Menurut penuturan si pemilik gudang, Sutarto Sebastian, aksi massa itu terjadi pada Rabu (1/6/2022), sore sekira pukul 17.30 WIB. Dia menyebutkan, 40 orang lebih massa merangsek masuk.
“Mereka memaksa masuk dengan cara memanjat pintu gerbang. Sebagian lagi merusak gembok gudang menggunakan mesin gerinda,” kata Sutarto Sebastian, ketika ditemui BENTENG ASAHAN, Kamis (2/6/2022) sore.
Selain melakukan pengrusakan, mereka juga mencuri peralatan mesin kompresor. Akibat tindakan itu, puluhan ton ikan basah yang ada di dalam kamar pendingin terancam busuk.
Meski demikian, Sutarto tidak ingin terprovokasi. Pria 49 tahun itu memilih menempuh jalur hukum.
Pada hari itu juga, dia mendatangi Mapolres Tanjungbalai dan melaporkan kejadian pengrusakan terhadap gudang ikan miliknya.
Baca: Janji Ikut Melaut, Begitu Diberi Pinjaman, Tidak Tampak Batang Hidungnya, Hadeuh..
Baca: Rugi Diri Sendiri, Pedagang Ikan Pajak Suprapto Ini Dibui Gegara Emosi Sesaat
Dalam laporan pengaduan itu, dia menyebutkan jika terduga dalang dari pengrusakan itu, masing-masing berinisial EW dan Har.
Keluarga Trauma, Sementara Otak Pelaku Masih Berkeliaran
Keluarga Trauma, Sementara Otak Pelaku Masih Berkeliaran
Sutarto mengaku, akibat aksi brutal massa itu, dia mengalami kerugian Rp1 miliar lebih. Dan, yang paling parah adalah, keluarganya mengalami trauma. Sementara, dia tahu jika terduga dalang aksi EW dan Har, masih berkeliaran.
Maka dari itu, dia memohon keadilan. Dia meminta hukum ditegakkan.
“Keluarga trauma, saya rugi Rp1 miliar lebih. Kami mohon aparat penegak hukum segera bertindak,” pinta Sutarto, dengan mata berkaca-kaca.
Baca: Demo Mahasiswa Anarkis, Gerbang dan Pintu Kantor DPRD Tanjungbalai Dirusak
Baca: Pukat Trawl Bebas Tangkap Ikan di Selat Malaka, Ribuan Nelayan Lagi Galau
Video selengkapnya, lihat di sini:
Sekadar diketahui bahwa laporan pengaduan Sutarto Sebastian telah diterima Polres Tanjungbalai.
Sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STLP) Nomor: STPL/112/VI/2022/SPKT/Res.T.Balai atas nama Ka.SPKT Polres Tanjungbalai, Kanit II Aiptu Parlindungan Manik, tertanggal 1 Juni 2022, dengan terlapor atas nama EW dan Har.