Benteng Asahan

Massa Brutal di Tanjungbalai, Gudang Dirusak, Tauke Ikan Rugi Rp1 Miliar Lebih

Sutarto Sebastian, pemilik Gudang Horas Tanjungbalai.

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Aksi brutal massa terjadi di Kota Tanjungbalai. Mereka menggeruduk Gudang Horas, di Jalan Cenderawasih, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung.

Menurut penuturan si pemilik gudang, Sutarto Sebastian, aksi massa itu terjadi pada Rabu (1/6/2022), sore sekira pukul 17.30 WIB. Dia menyebutkan, 40 orang lebih massa merangsek masuk.

“Mereka memaksa masuk dengan cara memanjat pintu gerbang. Sebagian lagi merusak gembok gudang menggunakan mesin gerinda,” kata Sutarto Sebastian, ketika ditemui BENTENG ASAHAN, Kamis (2/6/2022) sore.

Selain melakukan pengrusakan, mereka juga mencuri peralatan mesin kompresor. Akibat tindakan itu, puluhan ton ikan basah yang ada di dalam kamar pendingin terancam busuk.

Meski demikian, Sutarto tidak ingin terprovokasi. Pria 49 tahun itu memilih menempuh jalur hukum.

Pada hari itu juga, dia mendatangi Mapolres Tanjungbalai dan melaporkan kejadian pengrusakan terhadap gudang ikan miliknya.

BacaJanji Ikut Melaut, Begitu Diberi Pinjaman, Tidak Tampak Batang Hidungnya, Hadeuh..

BacaRugi Diri Sendiri, Pedagang Ikan Pajak Suprapto Ini Dibui Gegara Emosi Sesaat

Dalam laporan pengaduan itu, dia menyebutkan jika terduga dalang dari pengrusakan itu, masing-masing berinisial EW dan Har.

Halaman Selanjutnya >>>

Keluarga Trauma, Sementara Otak Pelaku Masih Berkeliaran

Keluarga Trauma, Sementara Otak Pelaku Masih Berkeliaran

Sutarto mengaku, akibat aksi brutal massa itu, dia mengalami kerugian Rp1 miliar lebih. Dan, yang paling parah adalah, keluarganya mengalami trauma. Sementara, dia tahu jika terduga dalang aksi EW dan Har, masih berkeliaran.

Maka dari itu, dia memohon keadilan. Dia meminta hukum ditegakkan.

Keluarga trauma, saya rugi Rp1 miliar lebih. Kami mohon aparat penegak hukum segera bertindak,” pinta Sutarto, dengan mata berkaca-kaca.

BacaDemo Mahasiswa Anarkis, Gerbang dan Pintu Kantor DPRD Tanjungbalai Dirusak

BacaPukat Trawl Bebas Tangkap Ikan di Selat Malaka, Ribuan Nelayan Lagi Galau

Video selengkapnya, lihat di sini:

 

Sekadar diketahui bahwa laporan pengaduan Sutarto Sebastian telah diterima Polres Tanjungbalai.

Sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STLP) Nomor: STPL/112/VI/2022/SPKT/Res.T.Balai atas nama Ka.SPKT Polres Tanjungbalai, Kanit II Aiptu Parlindungan Manik, tertanggal 1 Juni 2022, dengan terlapor atas nama EW dan Har.

Halaman Sebelumnya <<<