TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Kalau rumah dibiarkan kosong tidak berpenghuni, apalagi dalam jangka waktu lama maka hal itu akan menjadi sasaran empuk seseorang untuk berniat jahat. Bukan hanya barang-barang berharga, tapi pintu, jendela dan jerjak besi rumah itu pun bisa raib.
Seperti halnya yang dialami Andy, warga Jalan HM Nur, Gang Suka Makmur Nomor 81C, Lingkungan I, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Pria 36 tahun ini mengalami kehilangan sejumlah barang berharga miliknya pada rumah yang berada di bilangan Jalan Jenderal Sudirman, Gang Punak, Lingkungan I, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Selama ini, rumah itu memang dalam keadaan kosong. Kejadian itu dia ketahui pada Sabtu 4 Juni 2022, siang sekira pukul 11.00 WIB. Pria yang berprofesi sebagai karyawan swasta itu mendapati rumahnya dalam keadaan terbuka.
Di situ, dia melihat 2 buah pintu besi, 4 buah daun pintu kayu, 2 buah daun jendela kayu, 2 buah daun jendela kaca, dan 11 buah jerjak besi yang ada di rumah tersebut telah hilang.
Baca: Massa Brutal di Tanjungbalai, Gudang Dirusak, Tauke Ikan Rugi Rp1 Miliar Lebih
Baca: Pencurian di Sirantau Datuk Bandar, Pelaku Ternyata Dua Sekawan dan Masih Tetangga Korban
Menyadari hal itu, Andy kemudian membuat laporan pengaduan ke Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai. Kepada petugas, Andy mengungkapkan telah mengalami kerugian sekitar Rp7 juta.
Ternyata, Pelaku Tetangga Korban
Ternyata, Pelaku Tetangga Korban
Atas laporan itu, personel Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar langsung melakukan penyelidikan. Dan, identitas pelaku pun terungkap.
Ternyata, pelakunya warga setempat. Namanya Awaluddin Sirait alias Awal. Kesehariannya sebagai nelayan, tapi profesi lain spesialis pencuri daun pintu, jendela, dan jerjak besi.
Pria 34 tahun itu pun diringkus dari kediamannya di Jalan Jenderal Sudirman, Gang Punak, Lingkungan I, Kelurahan Sirantau, pada Minggu (5/6/2022), sore sekitar pukul 15.00 WIB.
Selain meringkus Awaluddin, turut diamankan sejumlah barang bukti di antaranya 1 buah daun jendela kaca, dan 2 buah daun jendela kayu.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi, melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga, membenarkan kejadian itu. Rekman mengatakan, Awaluddin Sirait alias Awal telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan guna proses hukum lebih lanjut.
Baca: Maling Toko di Tanjungbalai, Handphone dan Gitar ‘Disikat’ saat Pemilik Tidur Siang
Baca: Tampung HP Curian, Wanita Berjilbab Merah Itu Terancam 4 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, Awaluddin Sirait alias Awal akan dijerat dengan Pasal 363 subs Pasal 362 dari KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan.