TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Deny Panjaitan (38 tahun) kini meringkuk di balik jeruji sel Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai. Pria berambut pirang itu diamankan atas perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Dari penyelidikan polisi, ternyata Deny lah pelaku pembobolan yang terjadi di Salon Ainun, pada Selasa 7 Juni 2022, lalu.
Dari salon milik Nurainun itu, lelaki berwajah garang ini telah memboyong 1 unit televisi 21 inci merk Samsung, 1 unit mesin genset, 1 buah plang salon, 1 buah kompor gas, 1 buah tabung gas, 1 kotak celengan diperkirakan berisi uang sebanyak Rp500 ribu.
Menurut Nurainun, seluruh benda berharga miliknya itu berkisar Rp10 juta.
“Dasar maling kampung,” gumam korban.
Meski jumlahnya tidak sampai beratus-ratus juta, Nurainun tetap tidak terima. Warga Jalan MT Haryono, Gang Bakung, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, ini tetap lapor polisi.
Baca: Jangan Pernah Rumah Dibiarkan Kosong, Pintu, Jendela Bisa Raib Seketika..
Baca: Gaya Selangit, Pakaian Baru, Hidup Foya-foya, Eh.. Ternyata Hasil Mencuri
Atas laporan pengaduan korban, petugas Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar dipimpin Kanit Reskrim Iptu Eko Ady R bergerak melakukan penyelidikan. Dan pada Selasa 14 Juni 2022, sore, Deny diringkus dari kawasan Jalan RA Kartini, Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi, melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga, Kamis (16/6/2022), membenarkan penangkapan Deny.
Baca: Komplotan Spesialis Pembobol Toko Dibekuk di Tanjungbalai, Ini Orangnya..
Baca: Kotak Infaq Masjid Al Jihad dan Laci Meja Kasir Panglong Tanjungbalai Dicolong
Atas perbuatannya, Deny Panjaitan diancam melanggar Pasal 363 subs Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan.